Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Larangan Ekspor Nikel Kembali Digugat di WTO, Ini Kata Mendag

A+
A-
4
A+
A-
4
Larangan Ekspor Nikel Kembali Digugat di WTO, Ini Kata Mendag

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: Youtube Kementerian Perdagangan)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan pemerintah siap menghadapi gugatan Uni Eropa atas sengketa kebijakan larangan ekspor nikel bernomor DS 592 di Organisasi Pedagang Dunia (World Trade Organization/WTO).

Lutfi mengatakan pemerintah juga mengkhawatirkan sikap Uni Eropa yang untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Namun, dia optimistis Indonesia akan memenangi gugatan itu karena pemerintah memiliki argumen kuat dalam mengambil kebijakan pelarangan ekspor nikel tersebut.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

"Tindakan dan langkah yang dilakukan Uni Eropa tentunya dapat menghalangi proses pembangunan dan kemajuan Indonesia di masa yang akan datang, baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya melalui konferensi video, dikutip Jumat (26/2/2021).

Lutfi mengatakan gugatan Uni Eropa yang keberatan Indonesia menghentikan ekspor nikel merupakan hal yang wajar di antara anggota WTO. Walaupun telah melewati beberapa proses konsultasi dengan WTO, sengketa soal nikel tersebut belum memiliki titik temu.

Dalam pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa WTO pekan lalu, Uni Eropa menyatakan gugatannya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan nikel di dalam negeri.

Baca Juga: Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Mereka menilai kebijakan Indonesia yang melarang ekspor nikel tersebut tidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugikan kepentingan Uni Eropa, serta memberikan bersikap tidak adil.

Dalam proses berikutnya, Lutfi menyebut Indonesia akan kembali terus mempertahankan kebijakan di sektor mineral dan batubara (minerba) tersebut demi mendorong hilirisasi nikel di dalam negeri.

"Indonesia juga berkomitmen untuk terus menerapkan good mining practices serta memperjuangkan kepentingan Indonesia pada sengketa nikel," ujarnya.

Baca Juga: Bisa Pengaruhi Ekspor-Impor, Sri Mulyani Soroti Fenomena Friendshoring

Pemerintah telah menetapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2019. Komisi Uni Eropa merespons kebijakan itu dengan menggugat Indonesia ke WTO.

Pada waktu yang bersamaan, Indonesia juga mengajukan gugatan atas diskriminasi minya kelapa sawit Uni Eropa kepada WTO dengan nomor gugatan DS 593. (Bsi)

Baca Juga: Kemenkop-UKM Minta TikTok Shop Ikuti Aturan, Tak Fasilitasi Transaksi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : larangan ekspor nikel, Kementerian Perdagangan, M. Lutfi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama