Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lebaran, Begini Pesan Dirjen Pajak untuk Masyarakat Wajib Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Lebaran, Begini Pesan Dirjen Pajak untuk Masyarakat Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Bertepatan dengan momentum Lebaran, Ditjen Pajak (DJP) memohon maaf kepada masyarakat wajib pajak.

Dalam video pendek yang diunggah DJP dalam media sosial, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengucapkan selamat Idulfitri 1444 H. Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga meminta maaf kepada masyarakat wajib pajak.

“Di hari Lebaran ini kami memohon dibukakan pintu maaf yang selebar-lebarnya apabila dalam menjalakan tugas kami untuk memberikan pelayanan perpajakan, terdapat hal-hal yang mengganggu kenyamanan Saudara,” ujar Suryo, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Otoritas pajak, sambung Suryo, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Seperti diketahui, hingga saat ini, DJP masih menjalankan reformasi perpajakan. Salah satu agenda yang dilakukan adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat wajib pajak sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Mari kita buka lembaran baru dengan saling memaafkan,” imbuh Suryo.

Sebagai informasi kembali, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi yang diperlukan untuk implementasi PSIAP atau coretax administration system (CTAS). Regulasi yang disusun misalnya akan berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

RPMK PSIAP membahas mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban elektronik, registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, dan layanan yang diberikan oleh DJP. Penerbitan PMK tersebut nantinya akan mengubah atau mencabut ketentuan yang sudah ada mengenai proses bisnis pada DJP.

Saat ini, DJP tengah melakukan uji coba atas integrasi antarmodul pada PSIAP, yang nantinya bakal diikuti dengan user acceptance test dan operational acceptance test. Pembaruan PSIAP ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lebaran, Idulfitri, pelayanan pajak, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama