Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lebih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restitusi 17B UU KUP Tetap Bisa

A+
A-
6
A+
A-
6
Lebih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restitusi 17B UU KUP Tetap Bisa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar hingga Rp100 juta tetap mempunyai pilihan skema restitusi.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan dengan berlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP memang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP atau yang sering disebut restitusi dipercepat.

“Sebenarnya pilihan. Wajib pajak bisa memilih mau restitusi diperiksa (17B) atau melalui penelitian (17D). Nah, melalui PER ini [PER-5/PJ/2023], kami men-trigger -nya default-nya sudah kembaliin semua saja dulu,” ujarnya dalam Media Briefing DJP, dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Namun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, wajib pajak bisa juga tidak menyetujui tindak lanjut dengan Pasal 17D. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan kepada dirjen pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (8), terhadap wajib pajak yang menyampaikan tanggapan ketidaksetujuan tersebut, dirjen pajak menindaklanjuti permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP.

“Memang wajib pajak bisa aja kalau dia menyatakan tetap mau diperiksa, ya mangga. Kalau tetap diperiksa maka ketentuannya normal seperti biasanya,” imbuh Teguh. Simak pula 'Ingat, Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023 Hanya untuk Wajib Pajak Ini'.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Di sisi lain, Pasal 2 ayat (8) PER-5/PJ/2023 juga memuat ketentuan jika wajib pajak tidak setuju dengan tindak lanjut Pasal 17B UU KUP tetapi tanggapan disampaikan setelah penerbitan SKPPKP dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.

Jika kondisi itu terjadi, dirjen pajak menindaklanjuti permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP dengan memperhitungkan SKPPKP yang telah diterbitkan. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-5/PJ/2023, restitusi, restitusi pajak, restitusi dipercepat, pajak, SPT, SPT Tahunan, lebih bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama