Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masa Pandemi, Siapkan Transfer Pricing Control Framework Lebih Baik

A+
A-
6
A+
A-
6
Masa Pandemi, Siapkan Transfer Pricing Control Framework Lebih Baik

Partner of Transfer Pricing DDTC Romi Irawan dalam webinar bertajuk Facing Transfer Pricing Compliance in 2022 and Dispute Prevention through Advance Pricing Agreement yang digelar DDTC Academy, Jumat (19/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Masa pandemi Covid-19 menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk mempersiapkan transfer pricing control framework yang lebih baik.

Hal tersebut menjadi salah satu bahasan dalam webinar bertajuk Facing Transfer Pricing Compliance in 2022 and Dispute Prevention through Advance Pricing Agreement yang digelar DDTC Academy pada hari ini, Jumat (19/11/2021).

Transfer pricing control framework yang lebih baik salah satunya dilakukan dengan penyusunan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) berkesinambungan dari awal tahun. Dengan demikian, TP Doc dibuat sesuai dengan kondisi atau informasi pada saat transaksi berlangsung.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dokumentasi yang berkesinambungan sejak awal tahun akan menguntungkan wajib pajak. Beberapa aspek yang terdampak, termasuk dengan adanya pandemi Covid-19, dapat langsung didokumentasikan oleh wajib pajak.

Penyusunan dokumentasi sejak awal tahun ini merupakan bagian dari pendekatan ex ante. Penyusunan TP Doc menggunakan pendekatan ini telah berlaku di Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam PMK 213/2016.

Dengan melakukan pendokumentasian sejak awal tahun, wajib pajak dapat melakukan penyesuaian yang dibutuhkan dengan tepat. Bagaimanapun, TP Doc perlu didukung dengan justifikasi komersial yang dapat dipertanggungjawabkan serta bukti yang relevan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Urgensi transfer pricing control framework yang lebih baik makin besar mengingat implementasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tetap berlaku di Indonesia meskipun ada pandemi Covid-19. Kewajiban dari sisi administrasi yang diamanatkan dalam PMK 213/2016 tetap berlaku.

Seperti diketahui, wajib pajak harus merampungkan TP Doc maksimal 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Dengan demikian, TP Doc tahun pajak 2021 harus sudah tersedia pada saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2021.

Selain menjadi bagian dari kewajiban administrasi, penyusunan TP Doc merupakan kesempatan wajib pajak untuk menjelaskan fakta-fakta sebenarnya dari transaksi yang ada. TP Doc dapat digunakan untuk mencegah adanya pemeriksaan yang berakhir dengan sengketa transfer pricing.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kendati demikian, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah sengketa adalah pemanfaatan Advance Pricing Agreement (APA). Dengan APA, wajib pajak membuat kesepakatan di awal terkait dengan penentuan harga transfer dengan satu atau lebih otoritas pajak suatu yurisdiksi.

Di Indonesia, pelaksanaan APA diatur dalam PMK 22/2020. Dalam beleid tersebut, APA adalah perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan wajib pajak atau antara dirjen pajak dengan otoritas pajak pemerintah mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang melibatkan wajib pajak.

APA dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama periode APA dan roll-back jika wajib pajak memintanya dalam permohonan. Roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Adapun webinar ini dibawakan oleh 2 expert transfer pricing DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Mereka adalah Partner of Transfer Pricing DDTC Romi Irawan dan Assistant Manager of Transfer Pricing DDTC Muhammad Putrawal Utama.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi hadir menyampaikan opening speech. Simak pula ‘Ini 3 Tantangan Penyusunan TP Doc Selama Masa Pandemi’.

Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT cukup banyak. DDTC juga memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Adapun DDTC Academy memberikan program pelatihan pajak internasional dan transfer pricing dengan standar tinggi. DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT di Indonesia yang direkomendasikan CIOT. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, TP Doc, pandemi Covid-19, DDTC Academy, pajak, transfer pricing control framework

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama