Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Maskapai Keluhkan Tarif Pajak Bahan Bakar

A+
A-
0
A+
A-
0
Maskapai Keluhkan Tarif Pajak Bahan Bakar

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Perusahaan jasa transportasi udara India merasa keberatan dengan tingginya tarif pajak pada bahan bakar pesawat penerbangan (aviation turbine fuel/ATF). Pasalnya, tarif yang berlaku saat ini lebih tinggi 35% dibanding di wilayah lainnya.

Ketua SpiceJet Ajay Singh mengatakan maskapai penerbangan merupakan bisnis global dan negara manapun tidak dapat mempertahankan ATF – biaya terbesar dalam bisnis ini – yang mencapai 40%. Tarif itu merupakan akumulasi dari tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 30% dan cukai 11%.

“Itu tidak berkelanjutan dan kita harus menemukan solusi untuk itu. Membawa ATF ke dalam aturan GST [pajak atas barang dan jasa] dapat menjadi salah satu solusi. Usulan ini telah beberapa kali dibahas dengan pemerintah dan diterima,” tuturnya seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga: Negara Ini Kecualikan Penjualan Tiket Kereta Api dari Pungutan PPN

Dalam kebijakan yang berlaku saat ini, bahan bakar diesel, bensin, minyak mentah, gas alam, dan ATF dikategorikan sebagai komoditas yang berada di luar cakupan GST, tapi dikategorikan dalam cakupan PPN. Sementara, komoditas seperti minyak tanah, nafta, dan LPG termasuk dalam cakupan GST.

Atas pengkategorian itu, dia mengusulkan ATF agar dikategorikan ke dalam cakupan GST. Usulan itu juga telah dibahas pada pertemuan GST dan beberapa negara telah menyetujuinya dengan asumsi rezim pajak GST tidak akan menyebabkan kehilangan pendapatan maskapai.

“Diharapkan, Dewan GST akan membahas usulan ini pada pertemuan berikutnya Juli mendatang,” paparnya.

Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Jika ATF dimasukkan ke dalam rezim GST, maskapai penerbangan berpotensi mendapat keringanan setidaknya INR3.000 crore (Rp6,1 triliun) hingga INR5.000 crore (Rp10,16 triliun) per tahun dalam kredit pajak masukan.

Sebelumnya, Menteri Penerbangan Sipil India Suresh Prabhu pun sepakat ATF harus dimasukkan ke dalam rezim GST untuk memberi kesetaraan bagi industri penerbangan domestik. Menurut Prabhu, biaya input harus kompetitif untuk setiap sektor.

“Setiap negara memiliki tarif pajak yang berbeda. Karena biaya ATF benar-benar berubah, kami rasa hal itu harus dilakukan. Saya harap Dewan GST menerima usulan itu. Kami akan mengusahakan ATF agar masuk ke dalam rezim GST,” tegas Prabhu.

Baca Juga: Usaha Masih Rentan, Maskapai Penerbangan Minta Lagi Diskon Cukai Avtur

Sejauh ini, harga ATF telah direvisi setiap bulan karena dikaitkan dengan tolok ukur global dan nilai tukar mata uang asing pada bulan sebelumnya. Berdasarkan data Indian Oil Corporation, harga ATF telah meningkat sebanyak 9% terhitung sejak Januari-Maret 2019

Tingginya tarif ATF yang dipicu oleh besarnya pajak kerap dituduh sebagai salah satu alasan kegagalan beberapa maskapai penerbangan, seperti Modiluft, Damania Airways, Air Sahara, East-West Airlines, Kingfisher dan Air Deccan.

Baca Juga: Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : GST, India, maskapai, bahan bakar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 07 November 2023 | 12:00 WIB
MALAYSIA

Tarif SST Naik, Harga Sewa Kamar Hotel Diproyeksi Melonjak 30 Persen

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:30 WIB
MALAYSIA

Didesak Pengusaha Terapkan PPN, Otoritas Ini Tunggu Ekonomi Pulih

Rabu, 27 September 2023 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN KESEHATAN

Kemenkes Akhirnya Rilis Edaran soal Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya