Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mau Kenakan Pajak Karbon? Ini Aspek Krusial yang Perlu Diperhatikan

A+
A-
4
A+
A-
4
Mau Kenakan Pajak Karbon? Ini Aspek Krusial yang Perlu Diperhatikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum menentukan tarif, pemerintah dinilai perlu terlebih dahulu mematangkan desain pajak karbon.

Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan rencana pengenaan pajak karbon melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan langkah positif yang perlu didukung. Apalagi, Indonesia menjadi salah satu dari 20 negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia.

“Terlebih, dari tujuannya, pengenaan pajak karbon memiliki dua keunggulan, yaitu sebagai sumber pembiayaan untuk menurunkan emisi karbon serta sebagai instrumen fiskal untuk optimalisasi penerimaan negara, khususnya pada fase pemulihan ekonomi,” ujar Ayumi, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Negara Ini Siap Pungut Pajak Karbon pada Sektor Pertanian Mulai 2030

Kendati demikian, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa untuk menentukan besaran tarif. Berbagai risiko dan konsekuensi penerapan pajak karbon perlu dipetakan terlebih dahulu. Salah satunya terkait dengan potensi kenaikan emisi pada negara yang tidak menerapkan pajak karbon (carbon leakage).

Pasalnya, pengenaan pajak karbon dapat meningkatkan biaya produksi cukup signifikan, khususnya bagi industri berbasis energi. Dengan demikian, ada potensi perubahan perilaku perusahaan untuk merealokasi produksinya ke negara yang tidak menerapkan pajak karbon atau memiliki tarif pajak yang rendah.

“Oleh karena itu, sebelum beralih kepada penentuan tarif, desain pajak karbon seperti halnya penentuan basis pajak atau objek yang dikenakan pajak perlu didefinisikan secara matang,” ujar Ayumi.

Baca Juga: Adopsi Pajak Hijau, Apa Saja Faktor Penentu dan Tantangan Politiknya?

Terkait dengan hal ini, pemerintah berencana untuk mengenakan pajak karbon pada level produsen. Dalam rencana pemerintah, objek yang dikenai pajak karbon yaitu emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Menurut Ayumi, pemerintah dapat menentukan terlebih dahulu karakteristik sektoral yang akan terdampak kebijakan pajak karbon. Jika melihat praktik internasional, sektor yang dikenakan pajak karbon cukup bervariasi, mulai industri, pembangkit, hingga transportasi.

Selain itu, sambung dia, salah satu faktor penting yang akan menentukan keberhasilan kebijakan pajak karbon adalah penggunaan dari penerimaan pajak tersebut. Penerimaan pajak karbon perlu diatur dan dialokasikan secara ideal baik melalui mekanisme earmarking maupun skema pendanaan lingkungan (environmental fund) lainnya.

Baca Juga: Menimbang Akseptabilitas Publik dalam Implementasi Pajak Karbon

Apabila tidak dialokasikan secara efektif, risiko pergeseran pemanfaatan pajak karbon dapat terjadi akibat perubahan prioritas belanja pemerintah. Hal ini meningkatkan ketidakpastian bagi industri terdampak dan masyarakat secara umum.

Kosta Rika merupakan salah satu negara yang menerapkan skema earmarking dalam pajak karbon. Lebih dari sepertiga penerimaan pajak karbon dialokasikan untuk investasi reboisasi dan pelestarian hutan. Selain earmarking, terdapat juga negara yang memilih untuk menggunakan mekanisme environmental fund dalam mengatur alokasi pajak karbon, seperti Kolombia.

Ayumi menambahkan kebijakan pajak karbon juga perlu simultan dengan instrumen fiskal dan nonfiskal lainnya agar target penurunan emisi karbon Indonesia dapat tercapai. Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menyiapkan fasilitas, termasuk pemberian tax holiday, tax allowance, dan fasilitas impor dalam mendorong penggunaan energi ramah lingkungan.

Baca Juga: Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan reward bagi industri ketika berhasil menciptakan efisiensi terhadap penggunaan bahan bakar fosil. Dalam fase implementasi, lanjut Ayumi, kebijakan pajak karbon juga perlu didukung dengan kemudahan administrasi, konsistensi dan kepastian hukum, serta sosialisasi yang efektif kepada seluruh stakeholder.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat Kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (28/6/2021), Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan pajak karbon dengan tarif senilai Rp75 per kilogram emisi CO2. (kaw)

Baca Juga: Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, revisi UU KUP, DDTC Fiscal Research

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Rabu, 30 Juni 2021 | 15:02 WIB
pajak karbon merupakan alternatif potensial bagi indonesia untuk memperoleh penerimaan. mengingat pula, saat ini indonesia sedang bangkit dari masa-masa sulit karena pandemi. disamping itu, pajak yang berorientasi pada mitigasi perubahaan iklim, menjadi instrumen untuk melindungi keberlangsungan lin ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 02 November 2023 | 12:55 WIB
PAJAK KARBON

Pajak Karbon Bisa Jadikan Bursa Karbon Lebih Menarik, Ini Alasannya

Senin, 30 Oktober 2023 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF Beberkan Aspek yang Dipertimbangkan Sebelum Terapkan Pajak Karbon

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Lewat Taxpayer Portal, WP Bisa Klarifikasi Kurang Bayar Tanpa SP2DK

Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:02 WIB
AGENDA PAJAK

Tax Centre UI Gelar Webinar Soal Pajak Karbon, Tertarik?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB