Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Membangun Gagasan Sustainable Tax Policy dalam Pemilu 2024

A+
A-
1500
A+
A-
1500
Membangun Gagasan Sustainable Tax Policy dalam Pemilu 2024

"AGAKNYA, generasi muda berjudi dengan waktu tentang benefit atau cost yang mereka terima di masa depan."

Itulah yang menjadi pikiran kami, generasi muda, mengenai warisan apa yang nantinya akan diterima di masa depan. Nicholas Stern, seorang profesor ekonomi dan pemerintahan dari The London School of Economics and Political Science (LSE) serta Andrew Oswald, seorang profesor ilmu ekonomi dari Warwick University dalam tulisannya menyatakan bahwa perekonomian hanya sedikit berperan dalam diskusi krisis iklim.

Padahal, kekuatan ekonomi menjadi penentu utama dalam mengatasi tantangan emisi karbon dioksida (CO2). Kedua pakar tersebut berpendapat bahwa ekonomi seharusnya memainkan peran penting dalam memandu kerangka kebijakan yang lebih baik. Salah satu kebijakan yang dapat memandu pengurangan krisis iklim adalah instrumen fiskal dalam bentuk pajak lingkungan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah melihat permasalahan krisis iklim ini secara serius. Faktanya, tekanan inflasi yang timbul di berbagai negara dipengaruhi secara signifikan oleh gangguan rantai pasok global akibat krisis iklim, seperti kekeringan, banjir, badai, dan kenaikan permukaan air laut.

Sri Mulyani mengungkapkan Indonesia berpotensi mengalami kerugian ekonomi akibat krisis iklim mencapai Rp112,2 triliun atau 0,5% dari PDB pada 2023. Sementara itu, menurut OECD, pajak lingkungan secara rata-rata menyumbang 6,7% dari jumlah pendapatan pajak di negara-negara anggota OECD. Angka tersebut masih lebih kecil dari pajak perusahaan, individu, atau asuransi sosial. Artinya, pajak lingkungan masih punya peluang besar untuk berkontribusi lebih terhadap penerimaan negara.

Namun, perlu ada kajian mendalam mengenai pengenaan pajak lingkungan ini, terutama pajak energi sebagai salah satu instrumen pelaksananya. Laporan OECD menyebutkan bahwa tarif pajak energi yang tinggi membawa sejumlah konsekuensi. Di antaranya, penurunan permintaan bahan bakar, pengurangan basis pajak, dan penurunan pendapatan. Secara terperinci, pajak energi menyumbang 72% dari pendapatan pajak lingkungan. Kondisi tersebut menjadi dilema bagi banyak negara untuk menerapkan kebijakan pajak lingkungan. Apalagi, pilihan kebijakan tersebut tidak populer di negara berkembang seperti Indonesia.

Mencari Titik Tengah

PERLU analisis kebijakan yang mendalam untuk melihat secara komprehensif dalam menentukan kerangka kebijakan untuk mengatasi permasalahan krisis iklim. Sebagai negara berkembang, Indonesia perlu meningkatkan pendapatan negara untuk membangun di berbagai sektor.

Sebagai negara penghasil sumber daya tidak terbarukan, Indonesia belum bisa lepas dari ketergantungan terhadap sektor 'energi kotor'. Langkah konkret seharusnya bisa dilakukan pemerintah sebagai pemegang mandat dari rakyat di sistem demokrasi ini.

Salah satu usulan yang dapat diajukan kepada banyak pihak di dalam pemerintahan adalah sustainable tax policy. Skema kebijakan pajak yang bisa disusun adalah melakukan pertukaran antara utang dan hutan atau debt-to-nature swap (Rizal Ramli, 2018). Skema itu diterapkan dalam instrumen perpajakan dengan menukar dirty money ke clean money (tax swap).

Artinya, pajak atas energi kotor menjadi sumber pendapatan utama dalam membangun sektor energi bersih di negara berkembang seperti Indonesia. Penulis memandang ide tersebut menjadi win-win solution bagi negara berkembang yang masih ingin membangun lebih masif lagi di masa depan.

Momentum Pemilu 2024

Pemilu 2024, khusususnya pemilihan presiden menyediakan platform bagi masyarakat untuk mencari kandidat pemimpin yang berani dalam menyerukan diskursus sustainable tax policy. Sebagai generasi muda, penulis melihat bahwa diskursus ini sangat penting agar arah pembangunan Indonesia memiliki pakem yang baik dan relevan dalam isu keberlanjutan dan pengurangan krisis iklim. Tidak hanya itu, sustainable tax policy bisa menjadi warisan yang baik untuk generasi muda yang punya porsi suara dominan.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023, pajak, pemilu 2024, pajak dan politik, artikel lomba, lomba menulis, pajak lingkungan, pajak energi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama