Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Mendagri Instruksikan Pemda Segera Belanjakan APBD untuk Bansos

A+
A-
1
A+
A-
1
Mendagri Instruksikan Pemda Segera Belanjakan APBD untuk Bansos

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas(kiri) mengunjungi kantor Desa Sukojati, Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk mempercepat belanja APBD, terutama dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Tito melalui Instruksi Mendagri No. 21/2021 menyatakan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, pemda juga dapat menggunakan dana belanja tidak terduga untuk memberikan bansos kepada masyarakat.

"Percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk pemberian bantuan sosial...kepada individu/keluarga penerima manfaat (KPM)/masyarakat yang terdampak atau mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19," bunyi diktum kesatu beleid tersebut, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Tito mengatakan kelompok yang berhak mendapat bansos di antaranya seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan individu atau masyarakat lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber dana bansos utamanya berasal dari APBD masing-masing. Namun demikian, jika anggaran tidak tersedia atau tidak mencukupi, pemda dapat menggunakan dana belanja tidak terduga.

Apabila belanja tidak terduga tetap tidak mencukupi, pemda dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia. Hasil penjadwalan ulang direalokasikan dalam belanja tidak terduga yang dilaksanakan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selain itu, Tito juga menginstruksikan pemda mengelola penyaluran bansos secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan. Pengelolaan bansos tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri 39/2020.

Dia juga meminta adanya koordinasi penyaluran bansos antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, serta antara seluruh unsur yang terlibat, seperti Ketua RT, RW, kepala desa, lurah, dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Tito juga menginstruksikan pemda menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah serta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan pendampingan. Pendampingan itu dapat dilakukan selama penyaluran bansos berlangsung atau melakukan audit setelah kegiatan selesai.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

"Pemda wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan," bunyi Inmendagri tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri tito karnavian, belanja apbd, pemulihan ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya