Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menelaah Kembali Konsep Analisis Kesebandingan

A+
A-
4
A+
A-
4
Menelaah Kembali Konsep Analisis Kesebandingan

ISU transfer pricing sudah bukan menjadi hal yang asing dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia sendiri, gaung tentang semakin pentingnya transfer pricing ditandai dengan kehadiran PMK-213/2016, PER-29/PJ/2017, hingga baru-baru ini PMK-22/2020 tentang Kesepakatan Harga Transfer yang juga mengatur tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Terdapat satu konsep dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang sudah tidak asing, yaitu analisis kesebandingan (comparability analysis). Mengutip dari PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011, analisis kesebandingan adalah:

“... analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

Definisi analisis kesebandingan di atas sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG). Namun pada praktiknya, analisis kesebandingan cenderung diartikan terbatas pada tahapan membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Lantas, apakah tahapan analisis kesebandingan itu sendiri hanya mencerminkan hal yang bersifat perbandingan?

Jawabannya adalah tidak. Perbandingan antara transaksi afiliasi dan independen hanya merupakan keluaran (output) dari analisis kesebandingan itu sendiri, bukan mencakup keseluruhan tahapan analisis kesebandingan.

Berdasarkan Paragraf 3.4 OECD TPG 2017, analisis kesebandingan terdiri atas sembilan tahapan. Pertama, penentuan periode analisis. Kedua, analisis yang komprehensif atas kondisi wajib pajak. Ketiga, pemahaman atas transaksi afiliasi. Keempat, menelaah pembanding internal, jika ada. Kelima, menentukan ketersediaan informasi mengenai pembanding eksternal. Keenam, pemilihan metode transfer pricing yang paling sesuai. Ketujuh, identifikasi pembanding yang potensial. Kedelapan, melakukan penyesuaian kesebandingan jika diperlukan. Kesembilan, interpretasi dan penggunaan data yang telah dikumpulkan sekaligus penentuan aspek kewajaran.

Sembilan tahapan di atas dapat dikelompokkan menjadi dua aspek utama analisis kesebandingan (Good dan Hedlund, 2015). Berdasarkan Paragraf 1.33 OECD TPG 2017, dua aspek yang dimaksud adalah pertama, menjabarkan dan mendeskripsikan transaksi afiliasi secara aktual (berdasarkan kondisi yang sebenarnya) menggunakan karakteristik yang relevan secara ekonomi (economically relevant characteristics) atau lebih dikenal dengan faktor kesebandingan. Aspek ini mencakup tahapan 1-3 analisis kesebandingan.

Aspek kedua, membandingkan transaksi afiliasi yang telah dijabarkan pada aspek pertama dengan transaksi independen menggunakan faktor kesebandingan untuk kemudian menentukan remunerasi atau harga yang telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Aspek ini mencakup tahapan 4-9 analisis kesebandingan.

Jika dicermati, aspek pertama memfokuskan analisis terhadap wajib pajak dan transaksi afiliasi yang sedang diuji, sedangkan aspek kedua mencakup perbandingan transaksi afiliasi dengan independen yang sebanding.

Lebih lanjut, ilustrasi atas kedua aspek tersebut adalah sebagai berikut:

Berdasarkan ilustrasi di atas, tahapan analisis kesebandingan dapat diibaratkan sebagai ‘payung besar’ penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Analisis industri, analisis grup usaha wajib pajak, termasuk analisis rantai nilai (value chain analysis) merupakan bagian dari tahapan kedua analisis kesebandingan, yaitu analisis yang komprehensif atas kondisi wajib pajak (Cooper, et al, 2016).

Sementara itu, analisis fungsional merupakan salah satu karakteristik yang relevan secara ekonomi atau faktor kesebandingan yang digunakan dalam kedua aspek. Dengan demikian, tidak terdapat tahapan analisis transfer pricing yang tidak termasuk kedalam sembilan tahapan analisis kesebandingan.

Dilihat dari sudut pandang sempit, analisis kesebandingan yang diartikan sebagai proses perbandingan transaksi afiliasi dan independen hanya merupakan aspek kedua dari keseluruhan tahapan analisis kesebandingan. Padahal, analisis kesebandingan dimulai dari aspek pertama yang berfokus pada wajib pajak dan transaksi afiliasi.

Beleid terbaru PMK-22/2020 yang juga memuat penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seolah mengamini hal ini. Pasal 12 ayat (3) huruf ‘a’ PMK-22/2020 mengatur bahwa tahapan awal dari analisis kesebandingan adalah dengan memahami karakteristik transaksi afiliasi yang sedang diuji. Tahapan ini identik dengan aspek pertama dari analisis kesebandingan.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : analisis pajak, transfer pricing, analisis kesebandingan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Februari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Sekunder oleh DJP atas Pengujian Penerapan PKKU

Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Promo Gajian! Ada Harga Spesial untuk Buku Transfer Pricing DDTC

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama