Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengenal Cost Contribution Arrangement (CCA) dalam Transfer Pricing

A+
A-
3
A+
A-
3
Mengenal Cost Contribution Arrangement (CCA) dalam Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menghadapi persaingan bisnis yang makin ketat, perusahaan multinasional cenderung mengambil langkah strategis dengan mengembangkan produk-produknya melalui aktivitas penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

Tak hanya itu, perusahaan multinasional juga berusaha melakukan penghematan biaya guna mencapai laba usaha grup yang optimal secara agregat. Beberapa langkah yang diambil ialah dengan efisiensi proses bisnis, antisipasi dan diversifikasi risiko, hingga sentralisasi pengelolaan jasa.

Tak bisa dimungkiri, kegiatan R&D dan pengelolaan jasa membutuhkan biaya. Dalam pembiayaannya ini, setiap entitas dalam grup usaha umumnya mengadakan kesepakatan bersama atau biasa dikenal dengan istilah cost contribution arrangement (CCA) atau cost sharing arrangement (CSA).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Konsep CCA pertama kali muncul pada 1966 dalam proposal ketentuan transfer pricing atas CSA di Amerika Serikat (AS). Sejak itu, konsep CCA/CSA telah mengalami perkembangan yang signifikan dan menjadi ketentuan yang kompleks.

Pada 1979, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkenalkan ketentuan mengenai CCA dalam laporannya. Sejumlah negara, termasuk Jerman, Belanda, Australia, Jepang, Tiongkok, dan Denmark, pun mengadopsi ketentuan serupa.

Lantas, bagaimana hubungan antara CCA dengan isu transfer pricing?

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam konteks transfer pricing, CCA mendapatkan perhatian khusus dari otoritas pajak di berbagai negara. Sebab, CCA sering kali digunakan oleh perusahaan multinasional sebagai strategi dalam menghindari pengenaan pajak.

Ada dua tahapan dalam suatu strategi perencanaan pajak perusahaan yang mengindikasikan CCA digunakan sebagai alat penghindaran pajak.

Pertama, pada tahap pengembangan. Pada tahap ini, perusahaan multinasional menggunakan CCA untuk membiayai aktivitas seperti mengembangkan aset tak berwujud, memperoleh aset berwujud, serta memperoleh penyediaan jasa.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Tujuan utamanya ialah menghemat beban pajak secara agregat. Namun, pembiayaan untuk aktivitas tersebut tidak selaras dengan manfaat yang diperoleh perusahaan karena manfaatnya belum tentu bisa dibuktikan secara substansi ekonomi.

Kedua, pada tahap pemanfaatan hasil CCA. Sebagai contoh, aset tak berwujud—sebagai produk atau output yang dihasilkan dari CCA—dapat dipindahkan status kepemilikannya ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Dengan skema pengalihan kepemilikan tersebut, perusahaan dapat menghindari skema pembayaran royalti atas lisensi aset tak berwujud. Dengan demikian, CCA harus ditinjau dari dua titik waktu, yaitu pada saat proses pengembangan dan saat berakhirnya skema tersebut.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Selain itu, perlu juga untuk memperhatikan keselarasan antara kontribusi yang dilakukan pada saat proses pengembangan dan imbal hasil yang diperoleh saat berakhirnya CCA.

Singkatnya, isu transfer pricing pada skema CCA berfokus pada hubungan komersial atau finansial antarpartisipan dan kontribusi yang diberikan oleh para partisipan. Hal tersebut yang pada gilirannya menciptakan peluang untuk mencapai manfaat yang diharapkan dari adanya skema CCA.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hubungan antara CCA dan isu transfer pricing, buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II) dapat menjadi panduan yang berguna.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Buku ini secara spesifik membahas:

  • Definisi, Konsep Dasar, dan Jenis CCA
  • Aplikasi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam CCA
  • Buy-in, Buy-out, dan Terminasi CCA
  • Dokumentasi CCA
  • Ketentuan Transfer Pricing terkait CCA di Indonesia
  • Studi Kasus CCA

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan buku ini, silakan kunjungi https://store.perpajakan.ddtc.co.id/.

Pada 11-13 November 2023, Anda dapat membeli buku ini dan Perpajakan DDTC Premium 1 bulan seharga Rp450 ribu (harga normal Rp1 juta). Gunakan kode CINTALITERASI pada halaman pembayaran. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, transfer pricing, literatur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama