Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengenal Istilah Pemberlakuan Mundur dalam PP 55/2022, Apa Itu?

A+
A-
10
A+
A-
10
Mengenal Istilah Pemberlakuan Mundur dalam PP 55/2022, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Beleid terbaru yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) telah terbit bulan lalu. Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. PP 55/2022 turut mengakomodasi aturan terkait dengan kesepakatan harga transfer atau biasa dikenal dengan advance pricing agreement (APA).

Dalam UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kewenangan Dirjen Pajak untuk melakukan kesepakatan harga transfer dengan wajib pajak dan ketentuan kerja sama dengan otoritas pajak negara lain diakomodasi dalam Pasal 18 ayat (3a) UU PPh. Kemudian, Pasal 32C huruf w UU PPh mengatur bahwa pelaksanaan kesepakatan harga transfer tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, yakni PP 55/2022.

Sebelum PP 55/2022 terbit, sudah ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang APA. PMK tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 yang telah diundangkan pada 18 Maret 2020. Beleid ini mencabut aturan APA sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

PMK 22/2020 tersebut mengatur bahwa selain mencakup transaksi afiliasi selama periode APA, APA juga dapat roll-back. Roll-back tersebut dalam hal wajib pajak meminta roll-back dalam peromohonan APA. Pasal 1 PMK 22/2020 menjelaskan bahwa yang dimaksud roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA.

Hal berbeda dapat ditemui pada PP 55/2022. Salah satu perbedaannya adalah yang digunakan untuk cakupan sebelum periode APA tidak menggunakan istilah roll-back, melainkan menggunakan istilah ‘pemberlakuan mundur’. Sesuai Pasal 45 ayat (4) PP 55/2022, APA dapat mencakup transaksi afiliasi selama pemberlakuan mundur, dalam hal wajib pajak meminta pemberlakuan mundur.

Kemudian, Pasal 45 ayat (6) PP 55/2022 mengatur bahwa yang dimaksud ‘pemberlakuan mundur’ merupakan pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun pajak-tahun pajak sebelum periode APA. Meskipun demikian, terdapat beberapa syarat atas tahun pajak tersebut yang perlu diperhatikan dalam pemberlakuan mundur.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Pertama, fakta dan kondisi transaksi afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang telah disepakati dalam APA. Kedua, belum daluwarsa penetapan. Ketiga, belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) PPh. Terakhir, tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.

Meskipun istilahnya berbeda, tetapi ‘roll-back’ dan ‘pemberlakuan mundur’ merupakan hal yang sama. Hal tersebut sebagaimana Penjelasan Pasal 45 ayat (4) PP 55/2022 menegaskan bahwa ‘pemberlakuan mundur' dikenal dengan istilah ‘roll-back’.

Untuk memperdalam bahasan mengenai roll-back serta manfaatnya, simak artikel ‘Mengukur Relaksasi atas Kesepakatan Harga Transfer’. Ingin mendapatkan pemahaman mendalam mengenai APA dan topik menarik lainnya terkait transfer pricing? Ikuti pelatihan transfer pricing Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing (Batch 26) secara eksklusif di Menara DDTC Jakarta.

Baca Juga: Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Kelas dimulai pada Sabtu, 11 Februari 2023. Kuota terbatas!


Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)


Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, intensive course, transfer pricing, PP 55/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 29 April 2024 | 16:15 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada Biaya Promosi, Wajib Pajak Badan Perlu Lampirkan Daftar Nominatif

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama