Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menggagas Pemberian Manfaat Langsung bagi Wajib Pajak Patuh

A+
A-
1
A+
A-
1
Menggagas Pemberian Manfaat Langsung bagi Wajib Pajak Patuh

PADA abad 21 ini, ternyata masih banyak sudut pandang myopia yang menganggap pajak sebagai suatu bentuk penjajahan dan tidak memberikan benefit apapun bagi wajib pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah seminar pernah mengatakan anggapan itu menjadi salah satu tantangan.

Padahal, kunci untuk meningkatkan penerimaan negara adalah kepatuhan dan tingginya tingkat tax voluntary dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini mengingat sistem perpajakan yang digunakan di Indonesia adalah self-assessment.

Meskipun iklim perpajakan di Indonesia masih tergolong relatif lebih baik dan tidak lagi represif, saya melihat terdapat suatu langkah untuk membuat ekosistem perpajakan menjadi lebih positif dan ‘tidak menakutkan’.

Bagaimanapun, ketika suatu sistem perpajakan dibentuk secara represif, justru ada hasil yang negatif berupa memburuknya penerimaan. Presiden Uganda Museveni menerapkan praktik semimiliter dalam rangka memerangi tax evasion dan tax avoidance.

Cara supremasi dan koersif ini terbukti tidak berhasil. Banyak wajib pajak yang menganggap cara tersebut konyol dan terlalu keras. Publik menganggap cara ini tidak tepat sasaran (World Bank, 2008). Setidaknya ada 2 ide yang dapat membuat perpajakan menjadi menyenangkan (fun) dan bermakna (meaningful).

Pertama, membership pajak. Membership pajak ini memiliki 3 level. Setiap level memiliki fitur yang berbeda. Fitur hanya dapat dibuka dengan tingkat kepatuhan dalam jangka waktu tertentu, bukan dari besaran nominal pembayaran pajak.

Level pertama adalah bronze. Status membership sudah terbuka ketika wajib pajak memiliki NPWP pertama kali. Fitur yang didapat hanya meliputi aturan pajak terbaru, berita pajak terbaru, dan semua fitur dasar yang tersedia di M- Pajak.

Level kedua adalah gold. Ketika sudah mendapat status gold, wajib pajak akan diberikan kelas intentif secara gratis untuk bimbingan dan edukasi. Kelas bersifat fleksibel dan dilaksanakan secara online atau offline, tetapi bersifat terbatas (restricted) untuk wajib pajak dengan status gold.

Wajib pajak juga akan diberikan voucer potongan maksimal 10% atas jasa konsultasi kepada konsultan pajak yang bersertifikat level A/B dan berlaku di seluruh Indonesia. Pemberian voucer dilakukan dengan skema undian untuk setiap wajib pajak dengan status gold. Untuk mengaktifkan kode voucer, wajib pajak perlu menyertakan bukti kuitansi atau sejenisnya.

Level ketiga adalah platinum. Ketika sudah berstatus platinum, semua fitur bronze dan gold di-unlock. Selain itu, wajib pajak dapat mendapatkan cendera mata unik dari DJP atas pencapaian status platinum tersebut.

Cendera mata tersebut dapat dijadikan sebagai simbol kepada kreditur atau investor sebagai perusahaan yang menerapkan good corporate governance. Dengan demikian, perusahaan dipandang kredibel sehingga akan menerima berbagai kemudahan.

Kedua, Tongyi Fapiao (統一發票). Sistem unik ini diterapkan otoritas pajak setempat di Taiwan. Ketika pergi ke Taiwan dan berbelanja pusat perbelanjaan, makan di sebuah restoran, serta menginap di sebuah hotel, jangan membuang struk atau semacamnya.

Tanda terima pembayaran tersebut bisa menjadi tiket lotre dengan bermacam hadiah menarik. Lotre ini resmi diadakan melalui situs web resmi Pemerintah Taiwan. Orang asing juga dapat mengikuti lotre tersebut. Pada setiap tanda terima terdapat 8 kode numerik.

Apabila semua delapan kode numerik muncul pada situs web resmi Taiwan, yang diundi sekitar 2 bulan, pemilik tanda terima akan mendapatkan jackpot senilai NT$10 juta atau sekitar Rp5 miliar. Apabila tidak semua kode numerik cocok dengan kode pada situs web, hadiah yang diperoleh makin sedikit.

Tujuan dari Tongyi Fapiao ini bukan untuk mengajak orang gemar berjudi, tetapi untuk mendorong setiap toko, restoran, hotel, dan pengusaha lainnya untuk membayar pajak secara jujur dan patuh. Hal ini dikarenakan Tongyi Fapiao hanya dapat diterbitkan oleh toko lokal atau perusahaan yang membayar pajak secara legal.

Konsumen tentunya menginginkan toko atau perusahaan yang dapat memberikan tanda terima dan bisa dikonversikan menjadi tiket lotre. Apabila tidak berminat mengikuti lotre ini, Tongyi Fapiao yang diperoleh dapat disumbangkan melalui kotak sumbangan di setiap toko, hotel, dan lain-lain.

Jika kedua ide tersebut berhasil diadaptasi dan diimplementasikan dengan baik, tentu akan ada warna baru bagi perpajakan. Harapannya, skema tersebut membuat wajib pajak patuh karena ada cara-cara yang seru, bermakna, dan menitikberatkan pada pemberian manfaat secara langsung.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : opini, opini pajak, kepatuhan pajak, self-assessment, penghindaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ada Kampanye Bayar Pajak di Era Presiden Soekarno, Apa Pesannya?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama