Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menilik Insentif Pajak dari Perspektif Gender

A+
A-
30712
A+
A-
30712
Menilik Insentif Pajak dari Perspektif Gender

RESESI, pemutusan hubungan kerja, dan kurangnya perlindungan sosial adalah penyebab melebarnya kesenjangan dari perspektif gender. United Nation Development Programme menyebut ada 118 perempuan miskin dari 100 laki-laki miskin di dunia pada 2021 dan akan memburuk pada 2030.

Kecenderungan pelaku usaha perempuan secara global untuk menutup usahanya pada masa krisis 5,9% lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki. Sebanyak 740 juta perempuan di dunia di sektor informal juga menunjukkan penurunan penghasilan hingga 60% di masa pandemi Covid-19.

Women Development Index Indonesia sebenarnya terus membaik. Pada 2019 nilainya 69,18 dari sebelumnya 68,63. Jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perempuan di Indonesia mencapai 14,3 juta orang pada 2018 dengan kontribusi 9,1% terhadap produk domestik bruto.

Data itu menjadi sinyal pentingnya pemberdayaan perempuan dalam menggerakkan ekonomi di tataran mikro, terlebih pada situasi krisis. Urgensinya adalah untuk meminimalisasi kesenjangan dari perspektif gender, mengurangi indeks ketidaksetaraan gender, dan menjaga UMKM tetap bertahan.

Merespons situasi ini, Gender Innovation Lab World Bank melakukan survei kepada 26.000 sampel pelaku UMKM dari berbagai negara. Hasilnya menyimpulkan kebijakan yang paling dibutuhkan untuk menyelamatkan UMKM perempuan dari krisis adalah tax deferral atau penangguhan pajak.

Riset ini merepresentasikan fungsi pajak regulerend, yakni pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi (Mardiasmo, 2003). Kebijakan inilah yang akhirnya sejalan dengan stimulus fiskal yang digelontorkan pemerintah untuk UMKM.

Insentif pajak tersebut berupa pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp2,4 triliun. Dengan insentif ini, UMKM dibebaskan dari pembayaran alias cuti bayar hingga Desember 2020. Relaksasi ini diharapkan membantu likuiditas UMKM bertahan melalui krisis.

Insentif ini tertuang dalam PMK-44/PMK.03/2020. Insentif ini tidak muncul dalam PMK sebelumnya, PMK-23/PMK.03/2020. PMK-44/2020 kini diperbarui menjadi PMK-86/PMK.03/2020. Periode insentif yang awalnya April-September 2020 diperpanjang menjadi April-Desember 2020.

Tujuan ekstensi waktu ini agar dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak sehingga dampak insentif lebih terasa. Terbaru, PMK-86/ 2020 diubah menjadi PMK-110/PMK.03/2020, tetapi tidak ada perbedaan khusus untuk klausul PPh UMKM DTP dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Gap Besar
HINGGA 27 Mei 2020 jumlah pemohon insentif PPh final UMKM DTP mencapai 183.595 wajib pajak. Sebanyak 186.537 wajib pajak telah disetujui dan wajib melaporkan realisasi insentifnya. Namun, jumlah wajib pajak UMKM yang rutin membayar PPh final UMKM pada 2019 sebesar 2,3 juta.

Itu berarti, masih terdapat gap yang besar antara wajib pajak yang sudah dan belum memanfaatkan insentif. Kesenjangan ini harus diminimalisasi, seiring dengan upaya meminimalisasi kesenjangan dari perspektif gender yang semakin melebar akibat pandemi.

Ditjen Pajak (DJP) diharapkan mendorong partisipasi wajib pajak UMKM perempuan dengan gencar melakukan edukasi dan publikasi serta menjalin komunikasi dengan berbagai asosiasi, komunitas, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

Pendekatan kepada UMKM binaan Rumah Kreatif BUMN dan lembaga swadaya masyarakat penting dilakukan. Pendampingan dan pembinaan perempuan pemilik UMKM juga dapat terus ditingkatkan melalui program Business Development Services (BDS) DJP.

Tidak menutup kemungkinan, melalui edukasi tentang insentif pajak UMKM dalam program BDS bisa menarik UMKM yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak mendaftar menjadi wajib pajak. Hal ini juga dapat mendorong wajib pajak UMKM terdaftar untuk memanfaatkan segera insentif.

Dari sisi permintaan, dukungan masyarakat untuk ekonomi arus bawah adalah dengan membeli barang produksi UMKM dalam negeri. Kolaborasi pemerintah, DJP, asosiasi dan berbagai lembaga sangat penting untuk mendukung pelaku UMKM perempuan selamat dari krisis akibat pandemi ini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lomba menulis DDTC 2020, lomba menulis pajak, artikel pajak, insentif, perspektif gender

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lucca Yoga

Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:16 WIB
Menarik sekali, Bunda Ika 🤩

F Cahya Kharismana

Rabu, 14 Oktober 2020 | 09:06 WIB
Keren mbak..sukses ya..

banonkeke

Rabu, 14 Oktober 2020 | 08:20 WIB
bernas

Hana Kursiana

Rabu, 14 Oktober 2020 | 08:02 WIB
Good Ika.., 👍👍 Gali terus potensi diri...💪

Ines Pratiwi

Rabu, 14 Oktober 2020 | 06:32 WIB
informatif dan menarik

Nanas Phipien

Rabu, 14 Oktober 2020 | 05:03 WIB
mantap

Sumardiyono

Rabu, 14 Oktober 2020 | 00:01 WIB
menarik dan mencerahkan

Sri Widawati

Selasa, 13 Oktober 2020 | 23:05 WIB
nice information

Mikko Sanjaya

Selasa, 13 Oktober 2020 | 21:24 WIB
Edukatif sekali.... mantaap

Donatus Mauk Cunino

Selasa, 13 Oktober 2020 | 21:17 WIB
Enak bahasanya lugas dan jelas, sangat informatif.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama