Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menkeu: Ke Depan Organisasi DJP Jadi Badan yang Lebih Profesional

A+
A-
0
A+
A-
0
Menkeu: Ke Depan Organisasi DJP Jadi Badan yang Lebih Profesional

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi perpajakan yang kini digembor-gemborkan oleh pemerintah, tidak tampak memberi percepatan pada pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Padahal, salah satu pilar reformasi tersebut adalah perbaikan peraturan perpajakan, salah satunya yakni UU KUP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan Indonesia mencakup perbaikan peraturan, organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), proses bisnis dan perbaikan sistem IT. Diharapkan, reformasi itu bisa semakin menjangkau potensi pungutan pajak lebih luas dari sebelumnya.

"Saat ini kami sedang menjalankan reformasi secara meluas. Ke depannya, nanti organisasi Ditjen Pajak menjadi suatu badan yang lebih profesional," ujarnya di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (7/2).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Meski ada pilar perbaikan peraturan dalam reformasi perpajakan, RUU KUP yang menjadi acuan utama terhadap berbagai aturan perpajakan lainnya justru tetap mengendap di DPR sementara menunggu pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

RUU KUP yang sejatinya hampir berumur 1,5 tahun mengendap di DPR kerap diulur pembahasannya dalam Sidang Paripurna. Terlebih, DPR tentu saat ini juga sibuk menyambut tahun politik, baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serempak tahun 2018, maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.

Lebih jauh, organisasi semi otonom yang akan mengubah struktur organisasi Ditjen Pajak, juga termaktub dalam RUU KUP. Kelembagaan menuju semi otonom itu sempat menjadi pembahasan yang cukup rumit, sehingga semi otonom dianggap menjadi pilihan terbaik untuk masa transisi sebelum menuju otonom.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Namun hingga saat ini, Ditjen Pajak masih disibukkan dengan menjalani pilar lainnya seperti perbaikan sistem informasi yang sudah cukup usang, karena bertahun-tahun tidak diperbarui. Serta perbaikan SDM di seluruh kantor Ditjen Pajak, sehingga informasi yang diperoleh wajib pajak tidak berbeda dari satu petugas Ditjen Pajak dengan petugas lainnya.

Selain itu sangat disayangkan pemerintah tidak memasukkan pilar mengenai wajib pajak, khususnya untuk membela hak masyarakat sebagai wajib pajak. Praktis, seluruh pilar reformasi perpajakan diperuntukkan hanya kepada Ditjen Pajak. (Gfa/Amu)

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri mulyani, SARA, UU KUP, Badan Penerimaan Negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA PALOPO

WP Punya Risiko Kepatuhan Tinggi, Tempat Usaha Didatangi Petugas Pajak

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama