Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menunggu Penerapan Pajak Karbon untuk Lingkungan yang Berkelanjutan

A+
A-
1112
A+
A-
1112
Menunggu Penerapan Pajak Karbon untuk Lingkungan yang Berkelanjutan

INDONESIA tengah menghadapi krisis kualitas udara sehat. Buruknya kualitas udara terungkap dalam laporan Air Quality Life Index (AQLI) 2023 yang dikeluarkan oleh University of Chicago, AS pada akhir Agustus 2023 lalu berdasarkan data polusi udara global pada 2021.

Penelitian tersebut menyebutkan bahwa angka harapan hidup penduduk Indonesia berkurang 1,4 tahun akibat pencemaran partikel di bawah 2,5 mikron atau PM 2,5. Tingkat pencemaran PM 2,5 mencapai 8,8 mikron per meter kubik pada 2021. Angka tersebut jauh di atas standar aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu sejumlah 5 mikron per meter kubik.

Polusi udara dan dampak buruknya yang signifikan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan menjadi isu yang sangat krusial dalam beberapa dekade terakhir. Negara-negara di dunia bersama-sama mencari solusi atau langkah mitigasi atas perburukan kualitas udara.

Salah satu upaya penanganan yang perlu disiapkan adalah konsep sustainability terhadap dua sektor utama penyumbang terbesar pencemaran udara, yakni industri dan transportasi.

Konsep sustainability atau keberlanjutan adalah sebuah gagasan yang memastikan penggunaan sumber daya, apa pun bentuknya, untuk kebutuhan manusia tidak dilakukan secara berlebihan sehingga kegiatan-kegiatan yang membutuhkan sumber daya tersebut dapat dijalankan terus menerus atau berkelanjutan.

Idealnya, konsep sustainability ini menekankan pada prinsip zero emission (nol emisi) dan zero waste (nol limbah) dalam aspek lingkungan hidup, serta zero inequality (nol ketidaksetaraan) dalam aspek ekonomi dan sosial.

Tak hanya para pegiat lingkungan yang harus menyuarakan dengan lantang tentang urgensi konsep sustainability, tetapi seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab moral yang sama. Isu tersebut semestinya menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan masyarakat demi keberlanjutan peradaban di masa depan.

Pajak untuk Menjaga Lingkungan

Spesifik di lingkup pemerintah, otoritas pajak memiliki andil yang besar dalam memitigasi pencemaran lingkungan melalui konsep sustainibility. Pajak harus dimanfaatkan fungsinya sebagai instrumen regulerend (pengatur).

Sembari menunggu implementasi pajak karbon sesuai dengan amanat Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2025 mendatang, pemerintah perlu menyiapkan regulasi lanjutan tentang teknis penerapannya.

Guna menyusun aturan teknis pajak karbon, pemerintah perlu membentuk tim penilai khusus yang bertugas mengukur tingkat emisi karbon setiap industri secara akurat. Tim yang terdiri dari perwakilan otoritas pajak dan akademisi ini diharapkan bisa memastikan implementasi pajak karbon tepat sasaran, khususnya terhadap industri yang belum berhasil menerapkan konsep sustainibility dalam proses bisnisnya.

Tidak hanya sampai di situ, penerapan pajak karbon sebagai bagian dari pajak lingkungan harus dikawal melalui pengawasan dari pemerintah serta lembaga independen yang kompeten. Pengawasan perlu dilakukan secara ketat guna menghindari celah penyelewengan.

Pemerintah perlu menerapkan prinsip polluter pays (pencemar membayar), mitigasi, dan kehati-hatian dalam pemungutan pajak karbon. Jika ketiga prinsip itu dijalankan, kebijakan fiskal bisa menjadi instrumen yang optimal untuk menjaga lingkungan.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023, pajak, pemilu 2024, pajak dan politik, pajak lingkungan, polusi udara, pajak karbon, pilpres

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama