Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 2024, Pemprov DKI Jakarta Pungut Pajak Alat Berat 0,2 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Mulai 2024, Pemprov DKI Jakarta Pungut Pajak Alat Berat 0,2 Persen

Ilustrasi. Pekerja menggunakan alat berat meratakan timbunan pada proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi penyintas bencana tsunami di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mulai mengenakan pajak alat berat mulai tahun ini seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024.

Tarif pajak alat berat yang berlaku di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,2%, atau setara dengan tarif maksimal dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat," bunyi Pasal 15 ayat (1) Perda 1/2024, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Hanya ada 2 jenis alat berat yang dikecualikan dari pengenaan PAB, yakni alat berat yang dimiliki atau dikuasai pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, pemda lainnya, dan TNI/Polri; serta alat berat yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang mendapatkan pembebasan pajak dari pemerintah.

Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat. Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Penetapan harga jual sebagai dasar pengenaan PAB ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Nanti, dasar pengenaan PAB akan berlaku maksimal 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi.

Wajib pajak yang memiliki atau menguasai alat berat berkewajiban untuk membayar sekaligus di muka PAB yang terutang untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, pajak alat berat, perda 1/2024, pajak, pajak daerah, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan