Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nanti Lulusan S-1/D-4 Bisa Dapat Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP

A+
A-
49
A+
A-
49
Nanti Lulusan S-1/D-4 Bisa Dapat Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membuka ruang bagi pemilik ijazah S-1 atau D-4 program studi (prodi) perpajakan untuk langsung memperoleh sertifikat konsultan pajak tanpa perlu USKP.

Pemberian sertifikat tanpa melalui ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) dilakukan melalui pengakuan ijazah. Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi pun mengatakan mekanisme pengakuan ijazah ini sedang dibicarakan Kemenkeu bersama pihak universitas.

“Kita ingin meng-encourage untuk bisa mengedukasi. Kita mau lihat dengan mereka, kampus-kampus. Kita harapkan nanti ada sinergi dari sisi materinya," ujar Heru, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut Heru, kurikulum perpajakan di universitas perlu terus dikembangkan. Hal ini dilakukan agar lulusan S-1 dan D-4 prodi perpajakan mampu memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak yang membutuhkan.

“Kita sinergi dari sisi materinya. Kita belum bicara penyetaraannya, paling tidak kita bahas substansi dan kurikulum dulu," ujar Heru.

Seperti diketahui, seseorang yang memiliki ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan sesungguhnya berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Hal ini telah diatur dalam Pasal 10 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Orang perseorangan langsung memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A sepanjang ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan diterbitkan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Namun, hingga saat ini PPSKP masih belum memberikan pengakuan terhadap perguruan tinggi tertentu. "Saat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui," tulis PPPK dalam keterangan resminya.

Dengan demikian, untuk saat ini, lulusan S-1 atau D-4 prodi perpajakan tetap harus mengikuti USKP secara berjenjang untuk memperoleh sertifikasi tingkat A, B, dan C. Simak ‘Ada 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak’. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, USKP, pajak, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PPPK, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama