Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NIK Sudah Masuk Sistem DJP, Tarif PPh Lebih Tinggi Tidak Dikenakan

A+
A-
50
A+
A-
50
NIK Sudah Masuk Sistem DJP, Tarif PPh Lebih Tinggi Tidak Dikenakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan/pemungutan pajak dengan tarif lebih tinggi tidak dikenakan terhadap wajib pajak yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Dalam membuat bukti potong PPh atau faktur pajak PPN, pemotong/pemungut wajib mencantumkan NPWP 15 digit atau NIK dari orang pribadi penerima penghasilan atau pembeli BKP/JKP. Bila yang dicantumkan NIK, tarif lebih tinggi dapat tidak dikenakan.

"Dalam hal identitas penerima penghasilan…diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Disdukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem DJP…tarif lebih tinggi…tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud," bunyi poin nomor 7 PENG-6/PJ.09/2024, dikutip pada Rabu (14/2/2024).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi tidak lagi dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% ataupun PPh Pasal 22 dengan tarif lebih tinggi 100% meski tidak memiliki NPWP lantaran NIK-nya telah terintegrasi dengan sistem DJP.

"...dirjen pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi penggalan poin 8 PENG-6/PJ.09/2024.

Secara umum, Pasal 2 PP 50/2022 telah mengatur setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk adalah NIK.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Syarat subjektif terpenuhi bila orang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak, sedangkan syarat objektif terpenuhi bila subjek telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Pendaftaran dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi penduduk dilakukan dengan cara melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, telah diatur pula dirjen pajak dapat mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak ataupun secara jabatan. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PENG-6/PJ.09/2024, NIK, NPWP, sistem administrasi DJP, DJP, tarif PPh, UU PPh, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar