Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP Format Baru, Sistem Pihak Lain Terdampak? DJP Beri Layanan Ini

A+
A-
17
A+
A-
17
NPWP Format Baru, Sistem Pihak Lain Terdampak? DJP Beri Layanan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak memberikan layanan pemadanan data kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (8/8/2022).

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12 PMK 112/2022, pemadanan dilakukan terkait dengan penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.

“Layanan … diberikan secara elektronik oleh direktur jenderal pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (2).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Permintaan dari pihak lain tersebut paling sedikit memuat NPWP 15 digit dan/atau NPWP cabang serta nama wajib pajak. Adapun layanan pemadanan data yang diberikan dirjen pajak terdiri atas 3 kelompok.

Pertama, NPWP 15 digit dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk. Kedua, NPWP dengan 15 digit dengan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan Penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak lnstansi pemerintah. Ketiga, NPWP cabang dengan NITKU.

Selain mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP, ada pula bahasan terkait dengan penegasan kembali ketentuan omzet tidak kena pajak. Kemudian, ada bahasan tentang permintaan penghapusan pengenaan bea masuk bahan baku manufaktur.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pihak Lain yang Mensyaratkan Penggunaan NPWP

Mulai 1 Januari 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan secara penuh. Namun, jika pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP belum bisa memadankan atau mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu.

“Menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain tersebut berdasarkan kesiapan sistem administrasi pihak lain yang dimaksud. Tentunya dengan [mengajukan] permohonan,” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Rumadi.

Adapun layanan administrasi yang disediakan pihak lain yang mensyaratkan NPWP tersebut terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, serta layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kemudian, ada layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. Simak ‘Instansi Lain Mensyaratkan NPWP, Sudah Bisa Pakai NIK? Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

Omzet Rp500 Juta WP OP UMKM Tidak Kena Pajak

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kebijakan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak bersifat permanen. Pemerintah, sambungnya, berharap relaksasi pajak tersebut dapat mendukung pengembangan UMKM.

"Insentif PPh final DTP sudah selesai di Desember 2021. Namun, mulai 1 Januari dengan berlakunya UU HPP, kepada pelaku UMKM [orang pribadi] diberikan lagi insentif berupa Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Bea Masuk Bahan Baku Industri Manufaktur

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman meminta pemerintah menghapus pengenaan bea masuk pada bahan baku manufaktur. Menurutnya, ketersediaan bahan baku tersebut penting untuk memastikan kegiatan produksi tetap berjalan.

"Kita misalnya harus mencoba menghapus import duty untuk raw material supaya akses bahan baku dan bahan penolong akan lebih mudah," katanya.

Adhi menuturkan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri saat ini makin menantang di tengah tensi geopolitik global akibat perang Rusia dan Ukraina. Pengusaha juga makin sulit memperoleh bahan baku seperti gandum sangat dibutuhkan industri makanan. (DDTCNews)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Survei dari Ditjen Pajak

DJP sedang mengadakan survei kepuasan pelayanan serta efektivitas penyuluhan dan kehumasan. Survei sudah berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 9 September 2022.

Pengguna layanan DJP diharap dapat berpartisipasi dalam survei dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei melalui wawancara yang diselenggarakan lewat Zoom atau telepon. Sebelum survei dilaksanakan, DJP akan mengirimkan tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei melalui email blast atau WhatsApp blast. (DDTCNews)

Tidak Memberikan Imbalan ke Pegawai DJP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP. Inspektur VII Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu Alexander Zulkarnain mengatakan wajib pajak juga memiliki peran penting dalam mendukung reformasi perpajakan yang tengah dilaksanakan agar DJP dapat bersih dari korupsi.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Kami mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai DJP," katanya, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Bila terdapat pegawai DJP yang menjanjikan kemudahan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, lanjut Alexander, wajib pajak diminta untuk melaporkan hal tersebut melalui whistleblowing system Kemenkeu. (DDTCNews)

Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pertumbuhan ekonomi kuartal II/2022 sebesar 5,44% telah menggambarkan situasi yang baik. Sri Mulyani mengatakan konsumsi rumah tangga dan ekspor telah menunjukkan pemulihan yang kuat. Investasi mulai beranjak pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2022 melanjutkan tren positif yang terjadi sejak tahun lalu. Dari semua komponen pengeluaran, hanya belanja pemerintah yang mengalami kontraksi.

Dia menilai kontraksi pada belanja pemerintah bukan hal yang sepenuhnya negatif. Alasannya, baseline untuk komponen ini pada tahun lalu memang tinggi sejalan dengan besarnya dana yang digelontorkan pemerintah untuk menangani pandemi dan melindungi masyarakat terdampak.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut kebutuhan belanja pemerintah pada kuartal II/2022 memang tidak sebesar periode yang sama tahun lalu. Dalam membelanjakan APBN, dia menegaskan pemerintah selalu hati-hati dan tidak sembrono untuk menjaga kualitasnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, NIK, NPWP, NITKU, PMK 112/2022, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama