Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan

A+
A-
3
A+
A-
3
NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan

Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan 5 skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan plafon kredit sebesar Rp50 juta atau lebih rendah bisa mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan dalam rangka mengakses fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian NPWP secara jabatan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bakal diatur lebih lanjut lewat Peraturan Dirjen Pajak." ungkap Pasal 8 ayat (6) PMK 65/2020 yang berlaku mulai 5 Juni 2020 tersebut.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Adapun bagi debitur dengan plafon kredit di atas Rp50 juta, pendaftaran NPWP tetap dilakukan oleh debitur UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, subsidi bunga diberikan oleh pemerintah pada program PEN kepada UMKM dengan plafon kredit paling tinggi sebesar Rp10 miliar. Pemberian subsidi bunga ini bertujuan untuk melindungi debitur UMKM dari dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Selain harus memiliki atau harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, terdapat 3 syarat lain yang harus dipenuhi debitur UMKM dalam rangka mendapatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Pertama, debitur UMKM harus sudah memiliki baki debet kredit minimal sejak sebelum 29 Februari 2020. Baki debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit.

Dengan ini, debitur UMKM yang baru memiliki baki debet setelah 29 Februari 2020 tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Kedua, debitur UMKM harus memiliki kategori performing loan lancar atau termasuk dalam kategori kolektibilitas satu atau dua dihitung sejak 29 Februari 2020.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Ketiga, debitur UMKM yang berhak mendapatkan fasilitas subsidi bunga adalah mereka yang tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.

Apabila plafon kredit yang dimiliki oleh debitur UMKM secara kumulatif mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar, debitur UMKM harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit terkait.

Adapun bila debitur memiliki plafon kredit di atas Rp10 miliar, debitur yang dimaksud tidak berhak untuk memperoleh subsidi bunga dari pemerintah. Untuk kebijakan ini, pemerintah bakal menggelontorkan anggaran sebesar Rp35,28 triliun.

Baca Juga: Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, total outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp1.601,75 triliun dengan jumlah rekening mencapai 60,66 juta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, debitur UMKM, subsidi bunga, PMK 65/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Transaksi dengan Pemotong Pajak, UMKM Tak Bisa Setor PPh Final Sendiri

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama