Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD: Inisiatif Penerapan Pajak Lingkungan Minim

A+
A-
1
A+
A-
1
OECD: Inisiatif Penerapan Pajak Lingkungan Minim

Ilustrasi. (Foto: Getty Images)

PARIS, DDTCNews - Inisiatif pemerintah-pemerintah di dunia untuk menggulirkan kebijakan pajak lingkungan masih minim. Hal ini disampaikan oleh Organization for Economic Development and Cooperation (OECD) dalam laporan terbarunya berjudul Tax Policy Reform 2020.

Meski negara yang mengadopsi kebijakan pajak lingkungan cenderung meningkat, penerapan kebijakan ini masih terkonsentrasi pada negara tertentu saja. Cakupan kebijakan perpajakan yang terkait dengan lingkungan juga masih sempit.

"Kebanyakan pengenaan pajak lingkungan ini hanya dikenakan atas pemanfaatan energi, meski tidak sepenuhnya berfokus pada pengenaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor masih minim," tulis OECD dalam laporannya, seperti dikutip Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Kebijakan perpajakan terkait dengan sektor transportasi selain dengan pemanfaatan bahan bakar hanya terbatas pada penyesuaian tarif pajak registrasi kendaraan bermotor dan pengurangan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan.

Namun, tercatat ada 6 negara yang meningkatkan tarif pajak atas pemanfaatan bahan bakar seperti Lithuania yang meningkatkan tarif menjadi sebesar 7% atas penggunaan diesel dan bensin.

Kemudian Latvia yang mengenakan pajak 7% atas bensin dan 11% atas diesel, hingga Afrika Selatan yang mengenakan pungutan atas bahan bakar sebesar persentase yang sedikit di bawah tingkat inflasi.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Prancis juga secara bertahap mulai menghapuskan kebijakan pajak preferensial atas pemanfaatan diesel untuk kepentingan umum, sedangkan Swedia sudah mulai menghapus kebijakan pembebasan pajak atas pemanfaatan diesel untuk kegiatan tambang.

Pengenaan pajak terkait dengan limbah dan plastik juga tercatat mengalami peningkatan pada 2019 dan awal 2020, meski jumlah negara yang menerapkan masih relatif terbatas.

Denmark tercatat meningkatkan pajak yang dikenakan atas kantong belanja dan peralatan makan sekali pakai, sedangkan Italia mulai mengenakan pajak konsumsi atas plastik selain plastik yang digunakan untuk peralatan kesehatan dan plastik yang mudah didaur ulang. (Bsi)

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, pajak lingkungan, Tax Policy Reform 2020.

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:30 WIB
AUSTRALIA

Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya