Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews - Pemerintah Australia mengumumkan mulai memberlakukan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun ini.

Bendahara Jim Chalmers mengatakan penerapan pajak minimum sebesar 15% bertujuan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil. Pemerintah pun telah menyelesaikan penyusunan RUU yang akan menjadi dasar penerapan pajak minimum global.

"Perusahaan multinasional yang memperoleh keuntungan di Australia harus membayar pajak atas keuntungan tersebut di Australia," katanya, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Chalmers mengatakan implementasi pajak minimum global akan membuat perusahaan multinasional besar membayar kewajibannya secara adil. Hal ini juga akan menciptakan sistem pajak yang lebih baik bagi usaha kecil, semua wajib pajak, dan perekonomian.

Menurutnya, implementasi pajak minimum global juga diharapkan mampu mencegah terjadinya persaingan tarif PPh badan yang terlalu rendah (race to the bottom).

Pada APBN 2023-2024, pemerintah mulai mengumumkan pemberlakuan pajak minimum global sebesar 15% dan pajak minimum domestik untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan minimal €750 juta. Aturan inti ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Di bawah koordinasi OECD, pajak minimum global telah menjadi bagian penting dari pendekatan global untuk menciptakan persaingan pajak serta membangun sistem perpajakan domestik dan internasional yang lebih adil.

"RUU ini memastikan Australia menjadi salah satu yurisdiksi utama yang menerapkan pajak minimum global dan domestik sebagai bagian penting dari Solusi Dua Pilar OECD/G20 yang disepakati pada 2021," ujarnya.

Secara umum, ketentuan pajak minimum global dalam Pilar 2 berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Adapun tarif pajak minimum adalah sebesar 15%.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi ini dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski terdapat hak untuk memberlakukan IIR bagi yurisdiksi residen, Pilar 2 juga memberikan hak kepada yurisdiksi pasar untuk terlebih dahulu mengenakan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila suatu yurisdiksi mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi akan kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR. (sap)

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak minimum global, Pilar 2, OECD, PPh badan, Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan