Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Rilis Catatan Kebijakan Pajak Ekonomi Digital

A+
A-
1
A+
A-
1
OECD Rilis Catatan Kebijakan Pajak Ekonomi Digital

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) merilis dokumen yang berisi tentang kebijakan pajak digital (policy notes) sebelum agenda konsultasi publik yang akan berlangsung pada Maret 2019. Isi dari catatan kebijakan tersebut berkaitan dengan proyek Base Erosion and Profit Shifting(BEPS).

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans dalam OECD’s Tax Talk Webscast mengungkapkan catatan kebijakan tersebut menjadi ‘tonggak’ yang cukup penting bagi perpajakan digital. Sebab, catatan kebijakan itu mencakup dua pilar pendekatan yang menggambarakan komitmen 127 negara dalam menuju kesepakatan global pada akhir tahun 2020.

“Dokumen tersebut menggunakan bahasa yang baru dan cukup mendasar. Selain itu, dokumen tersebut juga memuat hal-hal yang ingin mengimplementasikan beberapa proyek aksi BEPS,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Tax Notes International Volume 93 Nomor 5, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Dua pilar tersebut di antaranya pilar pertama pertama akan memfokuskan pada dua hal, yaitu (i) alokasi hak perpajakan dan kesepakatan terkait dengan realokasi hak perpajakan (nexus) dan (ii) penyelesaian masalah BEPS yang beredar dalam praktik.

Pilar kedua akan berisi empat proposal yang masing-masing memuat hal, yaitu (i) kontribusi pengguna (users), (ii) harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing intangible), (iii) eksplorasi nexus baru berdasarkan kehadiran ekonomi yang signifikan, dan (iv) aturan tentang pencegahan pembayaran penghasilan ke negara yang menerapkan tarif pajak yang rendah atau tidak ada tarif pajak sama sekali.

Adanya implikasi yang signifikan dari keempat proposal tersebut terhadap sistem pajak internasional, seperti pemeriksaan ulang aturan penetapan harga transfer, pengembangan metode di luar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan pemikiran ulang tentang konsep nexus, mendorong OECD segera menerbitkan dokumen yang menggambarkan pilar dan proposal secara rinci di Februari 2019.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Selanjutnya, OECD akan membawa dokumen tersebut ke dalam ruang konsultasi publik pada 13-14 Maret 2019. Di dalam ruang konsultasi publik tersebut, OECD berharap akan menghasilkan program kerja yang terperinci kembali yang dapat berjalan hingga akhir 2020.

Program kerja yang rinci tersebut, lanjut Pascal, akan disajikan ke dalam kerangka kerja inklusif pada bulan Mei 2019 dan diakhiri dengan pemberian informasi terbaru dari OECD kepada para menteri keuangan G-20 di Fukuoka, Jepang, di Juni 2019. (Amu)

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, pajak ekonomi digital, oecd, prancis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal