Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet Distributor Kopi Tembus Rp 4,8 Miliar, Kantor Pajak Adakan Visit

A+
A-
9
A+
A-
9
Omzet Distributor Kopi Tembus Rp 4,8 Miliar, Kantor Pajak Adakan Visit

Ilustrasi.

MANNA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna melakukan kunjungan kerja (visit) ke lokasi usaha wajib pajak badan (CV) yang bergerak di bidang distributor kopi pada 8 Januari 2024.

KP2KP Manna menjelaskan kunjungan pegawai pajak ke lokasi usaha distributor kopi tersebut dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak. Kunjungan dilakukan untuk mengetahui usaha yang dijalankan wajib pajak.

“Hasil bumi yang menjadi fokus kegiatan usaha wajib pajak adalah kopi. Wajib pajak menjalankan usaha sebagai distributor kopi yang mendistribusikan kopi dari petani ke konsumen,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Senin (19/2/2024)

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

KP2KP menyebut wajib pajak mengumpulkan kopi dari petani-petani yang tersebar di Provinsi Jambi dan Kota Pagar Alam untuk kemudian dilakukan penyortiran di gudang sortir yang berada di Kota Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penyortiran, kopi dikirimkan kepada konsumen, baik di dalam negeri maupun luar negeri seperti negara Thailand dan Arab Saudi. Selain mendistribusikan biji kopi mentah, wajib pajak diketahui menerima pesanan pengiriman biji kopi siap giling.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan petugas pajak, wajib pajak juga memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, wajib pajak diharuskan untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan berbagai kewajiban pajak yang harus dilakukan setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Wajib pajak menyatakan bersedia untuk kooperatif dan menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp manna, pajak, kunjungan, visit, pengusaha kena pajak, pkp, PPN, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama