Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet Kedai Bakso Tembus Rp500 Juta, Petugas Ingatkan Bayar PPh Final

A+
A-
0
A+
A-
0
Omzet Kedai Bakso Tembus Rp500 Juta, Petugas Ingatkan Bayar PPh Final

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak pedagang bakso di Jalan Pahlawan, Kelurahan Juppandang, Kabupaten Enrekang pada 26 September 2023.

Pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan. Salah satunya ialah kewajiban membayar PPh final jika omzet usaha sudah di atas Rp500 juta.

“Jika omzet usaha sudah melebihi Rp500 juta setahun maka wajib melakukan penyetoran atas PPh final sebesar 0,5%,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam kunjungan tersebut, lanjutnya, petugas mewawancarai langsung pemilik kedai bakso. Selain edukasi, petugas juga menanyakan informasi terkait dengan kondisi usaha, seoerti omzet, biaya yang dikeluarkan, jumlah karyawan, aset yang dimiliki, dan liabilitas.

Berdasarkan wawancara tersebut, pemilik kedai bakso diketahui telah berhenti membayar pajak sejak 2022 dikarenakan omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun. Namun, pemilik kedai kini mengaku akan kembali membayar pajak lantaran omzetnya sudah di atas Rp500 juta.

Zaky menjelaskan apabila omzet usaha sudah di atas Rp500 juta maka wajib pajak bersangkutan harus membayar PPh final sebesar 0,5% atas senilai bagian penghasilan yang sudah melebihi Rp500 juta tersebut.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pembayaran PPh final harus dibayar paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Bila ketentuan itu tidak dipenuhi, wajib pajak berpotensi dikenakan sanksi denda administrasi.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Aturan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak badan, termasuk persekutuan komanditer (CV), tetap dikenai PPh final UMKM dengan tarif 0,5% meskipun omzetnya masih di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp enrekang, pph final umkm, umkm, omzet Rp500 juta, pajak, PP 55/2022, pembayaran pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama