Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Omzet Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, Pengusaha Diserahkan ke Kejari

A+
A-
25
A+
A-
25
Omzet Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, Pengusaha Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Grobogan di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan pada 21 November 2023.

Kanwil DJP Jawa Tengah I menyebutkan penyerahan tersangka berinisial SAP asal Grobogan tersebut dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah I. Adapun tersangka memiliki usaha dengan KLU konstruksi bangunan sipil lainnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, SAP melalui CV AJ tidak melaporkan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan serta tidak melaporkan pungutan dan setoran PPN pada SPT Masa PPN pada masa pajak Januari 2019 - Desember 2019,” sebut kanwil, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Seperti dikutip dari situs web DJP, tersangka diduga menimbulkan kerugian pendapatan negara hingga Rp831,59 juta. Tersangka melanggar UU KUP s.t.d.t.d Perpu Cipta Kerja, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal berharap hubungan sinergi antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kejaksaan Negeri Grobogan dapat terus terjalin dengan baik.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Ini adalah titik awal yang baik untuk hubungan yang harmonis sehingga dapat meningkatkan upaya penegakan hukum khususnya di bidang perpajakan,” ujarnya.

Sebagai informasi, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. SPT ini dilaporkan setiap tahun dengan batas waktu yang telah ditentukan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa tengah I, tindak pidana pajak, SPT tahunan, PPN, kerugian negara, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama