Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Penerimaan, Pemkot Bakal Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Pacu Penerimaan, Pemkot Bakal Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Ilustrasi. Pedagang berdiri di depan gerobak jualan bantuan dari BPR Jatim di Kuliner Pintar Taman Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/tom.

SURAKARTA, DDTCNews – Pemkot Surakarta, Jawa Tengah, berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan menggencarkan ekstensifikasi pajak.

Kepala Bapenda Tulus Widajat mengatakan ekstensifikasi pajak daerah merupakan salah satu strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilaksanakan. Dengan kebijakan itu, pemkot akan memperluas basis berbagai jenis pajak daerah.

"Pedagang Kaki Lima (PKL) bakso, soto, dan tahu kupat menjadi target pemungutan pajak pada tahun 2024. Pemkot Solo telah melakukan pendekatan dengan PKL," katanya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tulus menuturkan sejumlah PKL telah terdaftar sebagai wajib pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman. Menurutnya, PKL akan ditetapkan sebagai wajib pajak apabila memiliki omzet minimum Rp7,5 juta per bulan.

Selain itu, lanjutnya, PKL juga harus sudah menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

Dia menjelaskan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda untuk mengoptimalkan penerimaan. Bapenda pun telah mendata PKL yang potensial ditetapkan sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Tahun ini, Pemkot Surakarta menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp557,8 miliar, tumbuh 6,5% dari tahun sebelumnya senilai Rp524 miliar.

"Pemkot berharap PAD dapat meningkat melalui pemungutan pajak terhadap PKL kuliner sehingga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Solo, dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya," ujar Tulus.

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Gatot Sutanto menyatakan target PAD akan terus tumbuh menyusul kebutuhan pembangunan yang meningkat. Pada 2025, kebutuhan belanja diestimasi mencapai Rp2,7 triliun dengan pendapatan daerah sekitar Rp2 triliun.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

PAD Kota Surakarta pada 2025 diproyeksi mencapai Rp841 miliar, yang utamanya ditopang oleh pajak daerah senilai Rp592 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota surakarta, pajak, pajak daerah, ekstensifikasi pajak, pedagang kaki lima, PBJT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan