Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pahami Aspek Transfer Pricing atas Transaksi Komoditas di Seminar Ini!

A+
A-
1
A+
A-
1
Pahami Aspek Transfer Pricing atas Transaksi Komoditas di Seminar Ini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Analisis transfer pricing atas transaksi komoditas merupakan suatu aspek yang penting dalam dunia bisnis global, terutama bagi perusahaan multinasional yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak berafiliasi di lintas batas negara.

Pada umumnya, produk-produk komoditas memiliki harga pasar yang informasinya dapat diperoleh dengan mudah dan tersedia secara transparan (Przysuski dan Lalapet, 2005). Ketersediaan data pasar tersebut tentunya mempermudah perhitungan harga wajar suatu transaksi.

Salah satu metode yang digunakan untuk menentukan harga transfer dalam sebuah transaksi komoditas adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Metode transfer pricing ini dilakukan dengan cara mencari harga yang sebanding dengan harga yang diterapkan dalam transaksi antara pihak independen.

Secara teori, metode ini seharusnya tidak sulit diterapkan karena informasi harga pasar cukup terbuka, dan informasi tersebut dapat diakses oleh pihak-pihak yang berafiliasi. Meski demikian, pada praktiknya di Indonesia transaksi komoditas masih sering menimbulkan sengketa antara wajib pajak dengan otoritas.

Salah satu skema transaksi yang banyak ditemukan sehingga menjadi concern bagi otoritas adalah skema penjualan komoditas secara tidak langsung melalui perantara asing, yang akhirnya akan menjual komoditas tersebut ke konsumen akhir. Skema transaksi komoditas semacam ini memunculkan pertanyaan terkait tujuan dan motif transaksi tersebut, termasuk fungsi dan risikonya.

Sengketa ini muncul seiring dengan adanya Rencana Aksi BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) 8-10, yaitu sehubungan dengan penciptaan nilai (value creation) di mana grup usaha beroperasi.

Melalui aksi tersebut, OECD melihat lebih kepada siapa yang menjalankan fungsi pengendalian atas risiko, dengan berfokus pada jumlah personel serta aset yang dimiliki di masing-masing entitas. Beberapa aspek itu akan diselaraskan dengan laba wajar yang diperoleh dan pajak yang seharusnya dibayarkan masing-masing entitas dalam satu grup usaha multinasional.

Ketika terdapat perbedaan yang signifikan, misalnya seperti keuntungan besar di negara dengan sedikit personel atau aset, terdapat ketidaksesuaian antara keuntungan dan substansi. Hal inilah yang kemudian harus dieksplorasi lebih lanjut oleh otoritas pajak melalui pemeriksaan.

Dengan adanya aksi tersebut, beberapa pertimbangan dikembangkan untuk menerapkan metode CUP pada transaksi komoditas. Pertimbangan tersebut kemudian dimasukkan dalam pembaruan Pedoman Transfer Pricing OECD (OECD Transfer Pricing Guidelines) pada 2017, yang kini sudah diperbarui kembali pada 2022.

Dalam pedoman yang telah diperbarui ini, ditetapkan rekomendasi tertentu dalam pengimplementasian metode CUP, sekaligus mengkonfirmasi bahwa metode CUP umumnya merupakan metode paling tepat untuk menentukan harga wajar dalam transaksi komoditas.

OECD TP Guidelines menyebutkan bahwa dalam transaksi komoditas, wajib pajak harus menyediakan bukti dan dokumen yang relevan sebagai bagian dari dokumentasi transfer pricing mereka. Bukti dan dokumen tersebut meliputi kebijakan transfer pricing untuk transaksi komoditas serta informasi yang diperlukan untuk membenarkan penyesuaian harga berdasarkan transaksi tak terkendali yang sebanding atau kesepakatan tak terkendali yang sebanding yang direpresentasikan oleh harga yang dikutip.

Dokumen yang relevan tersebut juga mencakup informasi relevan lainnya, seperti formula penetapan harga yang digunakan, kesepakatan dengan pihak pelanggan akhir pihak ketiga, tanggal penetapan harga, informasi rantai pasokan, dan informasi yang disiapkan untuk tujuan non-pajak.

Penting halnya bagi wajib pajak untuk dapat memahami aspek transfer pricing atas transaksi komoditas dan strategi mengoptimalisasi kepatuhan transfer pricing-nya.

Untuk meningkatkan pemahaman tentang aspek transfer pricing atas transaksi komoditas dan bagaimana mengoptimalisasi kepatuhan transfer pricing-nya, DDTC Academy akan mengadakan seminar eksklusif dengan tema Transfer Pricing for Commodity Industry pada Kamis, 24 Agustus 2023 pukul 09.30 hingga 12.00 WIB.


Seminar ini akan memberikan pengetahuan mendalam tentang topik-topik yang relevan, antara lain:

  1. Transfer Pricing Compliance Requirements for Commodity Industry

  2. Value Chain Analysis for Commodity Industry

  3. Comparability Analysis (Source of Comparables) and Commonly used Method for Commodity Industry

Materi seminar akan disampaikan langsung oleh 2 expert DDTC, yaitu Manager of DDTC Consulting Flouresya Lousha, S.E., BKP, ADIT dan Senior Specialist of DDTC Consulting Azim Novriansa, S.E., BKP.

Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut untuk mendapatkan harga spesial sebesar Rp2.000.000. Jumlah peserta terbatas!

Daftar segera di laman https://academy.ddtc.co.id/seminar.

Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive seminar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama