Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pahami Kembali Ketentuan Transfer Pricing atas Aset Tak Berwujud

A+
A-
5
A+
A-
5
Pahami Kembali Ketentuan Transfer Pricing atas Aset Tak Berwujud

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) bersama negara-negara G-20 menggagas Proyek Anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang berisikan lima belas Rencana Aksi pada 2015.

Proyek ini ditujukan untuk memerangi isu penggerusan basis pajak dan pengalihan laba perusahaan multinasional atau BEPS). Beberapa aksi di antaranya menyentuh aspek transfer pricing. Proyek Anti-BEPS Aksi 8 merupakan salah satunya.

OECD mengadopsi rekomendasi Proyek Anti-BEPS Aksi 8 dalam pembaruan OECD Guidelines 2017 dan dipertahankan substansinya dalam pembaruan OECD Guidelines 2022.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam pembaruannya, OECD Guidelines menetapkan kriteria-kriteria tertentu sebagai solusi untuk mencegah praktik BEPS atas aktivitas menggunakan atau mentransfer aset tak berwujud dalam perusahaan multinasional.

Secara garis besar, pembahasannya mencakup definisi aset tak berwujud yang pengelompokkannya lebih jelas. Kemudian, memastikan laba yang terkait dengan penggunaan atau transfer aset tak berwujud telah secara tepat dialokasikan sesuai dengan penciptaan nilai.

Selain itu, pengembangan ketentuan transfer pricing atas aset tak berwujud dan dalam kaitannya dengan aset tak berwujud hard-to-value.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Perubahan signifikan yang perlu untuk digarisbawahi tentang perlakuan aset tak berwujud ialah tata cara menentukan entitas yang berhak atas pengembalian pengembangan aset tak berwujud dalam perusahaan multinasional.

Sebelum Proyek Anti-BEPS, banyak yurisdiksi menentukan kepemilikan legal sebagai penentu utama dalam memberikan kompensasi atas aktivitas penggunaan atau transfer aset tak berwujud. Setelah Proyek Anti-BEPS, OECD menegaskan analisis fungsional yang menjadi penentu utama.

Dalam hal ini, OECD memperkenalkan analisis fungsi pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi (development, enhancement, maintenance, protection, dan exploitation, selanjutnya disebut dengan DEMPE).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Analisis fungsi DEMPE digunakan untuk menentukan kompensasi wajar atas aktivitas yang berhubungan dengan aset tak berwujud.

Pada akhirnya, analisis fungsional tetap menjadi aspek fundamental dalam menerapkan prinsip kewajaran (arm’s length principle) untuk seluruh jenis transaksi intra-grup.

Perubahan lain yang signifikan dari OECD Guidelines dalam hal pengelolaan aset tak berwujud salah satunya adalah cost contribution arrangement/CCA.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sebagai respons atas berbagai perubahan dan perkembangan yang terjadi, DDTC meluncurkan buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II).

Buku edisi kedua tersebut mencakup pembahasan transfer pricing atas transaksi khusus lainnya, seperti transaksi jasa intra-grup dan transaksi keuangan intra-grup.

Buku ini dapat dibeli mulai 28 Februari 2023. Pada tanggal yang sama, DDTC akan menggelar acara peluncuran buku yang dikemas dalam bentuk talk show bertajuk Lebih Dekat dengan Pajak Lewat Buku.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Acara tersebut dilaksanakan secara hybrid, yaitu luring di Menara DDTC (khusus tamu undangan) dan daring untuk umum dengan menggunakan platform Zoom pada pukul 09.00 – 11.00 WIB. Peserta dapat mendaftar melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/free_event.

Selain itu, acara tidak dipungut biaya alias gratis. Anda juga dapat melakukan prapesan atau preorder buku dengan mengisi formulir berikut https://bit.ly/PesanBukuDDTC. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, ddtc, buku pajak, transfer pricing, literasi pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama