Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pahami Konsekuensi Transfer Pricing dari Transisi LIBOR di Seminar Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
Pahami Konsekuensi Transfer Pricing dari Transisi LIBOR di Seminar Ini

Exclusive seminar Transfer Pricing of Intercompany Financing.

PEMBIAYAAN intragrup perusahaan multinasional telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan-perusahaan multinasional dikhawatirkan melakukan arbitrase pajak dengan menggunakan skema pinjaman intragrup untuk mengurangi beban pajak. Sebagai respons terhadap kekhawatiran ini, banyak negara dan otoritas pajak mengambil langkah-langkah untuk melindungi penerimaan pajak mereka dari perencanaan pajak internasional.

Seperti halnya transaksi antara perusahaan afiliasi lainnya, transaksi pembiayaan intragrup juga terkait dengan isu transfer pricing. Kreditur berharap mendapatkan imbalan berupa bunga atas investasinya dalam meminjamkan dana kepada debitur. Dari perspektif debitur, bunga dapat dianggap sebagai harga pembelian atas pinjaman.

Jika pembayaran bunga melebihi nilai wajar, hal ini menunjukkan adanya indikasi pergeseran laba (profit shifting) dari negara peminjam ke negara pemberi pinjaman (Darussalam, Septriadi, dan Kristiaji, 2013).

Otoritas pajak mengharuskan wajib pajak untuk menganalisis kewajaran transaksi pembiayaan intragrup perusahaan. Salah satu metode yang umum digunakan adalah metode perbandingan harga dengan pihak yang independen (CUP/CUT) yang dilakukan dengan membandingkan tingkat tarif bunga. Dalam hal ini, tarif bunga yang diterima oleh afiliasi dibandingkan dengan tarif bunga dari perjanjian pinjaman yang sebanding dengan perjanjian afiliasi (benchmark).

Salah satu suku bunga yang sering digunakan sebagai acuan untuk menetapkan suku bunga yang wajar adalah London Interbank Offered Rate (LIBOR). LIBOR adalah acuan suku bunga rata-rata untuk instrumen keuangan yang mewakili indikasi suku bunga pinjaman antarbank tanpa jaminan, terutama di London. LIBOR adalah acuan suku bunga global yang sudah digunakan selama beberapa dekade.

Namun, tanda-tanda kejatuhan suku bunga London Interbank Offered Rate (LIBOR) sudah terlihat sejak tahun 2017, yakni ketika isu global tentang penghentian LIBOR sebagai suku bunga acuan global setelah akhir tahun 2021 mulai muncul. Kemudian, pada tahun 2017, Financial Conduct Authority (FCA) Inggris menetapkan bahwa panel bank tidak akan lagi menggunakan LIBOR.

Untuk memastikan transisi yang lancar, penghentian LIBOR diperkenalkan secara bertahap. Setelah akhir tahun 2021, LIBOR EUR, LIBOR GBP, LIBOR JPY, dan LIBOR CHF dihentikan untuk semua jangka waktu pinjaman, sementara LIBOR USD hanya dihentikan untuk jangka waktu 1 minggu dan 2 bulan.

Selanjutnya, jangka waktu pinjaman yang tersisa untuk LIBOR USD, seperti overnight, satu bulan, tiga bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, akan dihentikan pada akhir Juni 2023. Penghentian bertahap LIBOR USD dimaksudkan untuk memberikan waktu tambahan bagi pasar dan peserta untuk beralih ke acuan suku bunga alternatif.

Alternatif suku bunga acuan yang direkomendasikan adalah Risk-Free Rates (RFRs). RFRs didasarkan pada transaksi nyata, terkait dengan pasar uang dan instrumen keuangan dengan risiko minimal, seperti transaksi antarbank dengan jaminan atau surat berharga negara. RFRs diharapkan menjadi acuan yang lebih dapat diandalkan dan mengurangi risiko manipulasi yang terjadi pada LIBOR.

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong perbankan dan lembaga keuangan untuk bersiap menghadapi penghentian LIBOR dengan memperkenalkan RFR yang sesuai. OJK juga mengimbau agar lembaga keuangan melakukan evaluasi atas kontrak dan perjanjian keuangan yang menggunakan LIBOR dan melakukan transisi ke RFR yang sesuai.

Penghentian LIBOR memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai sektor keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan instrumen derivatif. Oleh karena itu, lembaga keuangan dan perusahaan di Indonesia perlu melakukan perubahan dan penyesuaian terkait dengan penggunaan LIBOR dan mencari alternatif RFR yang sesuai untuk memastikan kelancaran transisi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Untuk meningkatkan pemahaman tentang penghentian LIBOR sebagai bunga acuan global pada Juni 2023, serta aspek transfer pricing yang terkait dan persiapan yang perlu dilakukan, DDTC Academy akan mengadakan seminar eksklusif dengan tema Transfer Pricing of Intercompany Financing pada Kamis, 20 Juli 2023.

Seminar ini akan memberikan pengetahuan mendalam tentang topik-topik yang relevan, antara lain:

  1. Intra-group financing and transfer pricing: Examining rules and methods for financial payments within a group;

  2. Loan interest expense limitation: Analyzing PP 55/2022 for restricting loan interest expenses and exploring loan characteristics and transfer pricing method options under PMK 22/2020;

  3. Transitioning from LIBOR: Exploring the shift to alternative reference rates;

  4. Evaluation of interest and dividends in intra-group financing: Assessing economically relevant characteristics and perspectives;

  5. Transfer pricing documentation and comparability: Step-by-step analysis of documentation for intra-group financing, utilizing credit ratings and alternative data sources;

  6. Practical considerations in intra-group financing: Key issues such as interest rates, compliance with debt-to-equity ratio, non-interest-bearing loans, selection of comparables;

  7. Strategies for transfer pricing of loan, cash pooling, financial guarantees, captive insurance, and hedging.

Materi seminar akan disampaikan langsung oleh 2 expert DDTC, yaitu Manager of DDTC Consulting Muhammad Putrawal Utama dan Senior Specialist of DDTC Consulting Shofia Maharani.

Seminar ini akan diselenggarakan secara eksklusif dengan jumlah peserta terbatas di Menara DDTC. Acara akan berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIB, dengan waktu untuk menikmati morning coffee & snack serta registrasi ulang dimulai pukul 08.30 WIB.

Setiap peserta seminar akan mendapatkan handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snack, goodie bag and training kit, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan diskusi interaktif bersama pengajar.

Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut untuk mendapatkan harga spesial sebesar Rp2.000.000. Jumlah peserta terbatas!

Daftar segera di: https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 19 Juli 2023.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive seminar, transfer pricing, LIBOR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama