Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pahami Langkah Pendokumentasian Transfer Pricing 2023 di Pelatihan Ini

A+
A-
16
A+
A-
16
Pahami Langkah Pendokumentasian Transfer Pricing 2023 di Pelatihan Ini

Practical Course: Transfer Pricing Documentation.

BERDASARKAN PMK-213/2016, perusahaan diwajibkan untuk menyediakan dokumentasi transfer pricing paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Perlu diingat bahwa transfer pricing adalah area yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Pada tahun 2022 lalu, OECD telah merilis edisi terbaru panduan transfer pricing. Panduan ini relevan bagi perusahaan multinasional dan otoritas pajak. Edisi terbaru ini menggabungkan perubahan dari beberapa panduan yang sebelumnya dirilis dalam periode 2017-2021 ke dalam OECD Transfer Pricing Guidelines edisi 2017.

Dalam menyusun dokumen transfer pricing, perusahaan harus memperhatikan ketentuan terbaru mengenai transfer pricing, terutama dalam penerapan prinsip arm's length seperti yang diatur dalam PMK 22/2020 dan juga beberapa ketentuan transfer pricing baru di PP 55/2022.

PP 55/2022 mengatur tentang hubungan istimewa dan kriteria penguasaan dalam hubungan tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mencakup instrumen khusus dan instrumen umum antipenghindaran pajak. Pemerintah melalui beleid ini juga memberikan kewenangan kepada direktur jenderal pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Selain itu ada juga aturan mengenai metode transfer pricing.

Penting bagi kita untuk terus mengembangkan pemahaman mengenai prinsip dan isu-isu transfer pricing sejalan dengan perkembangan aturan dan pemajakan atas perusahaan multinasional di berbagai yurisdiksi saat ini.

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan dalam edisi terbaru panduan transfer pricing dari OECD, dan juga ketentuan domestik terbaru terkait dengan transfer pricing dan mendapatkan kiat praktis dalam proses penyusunan dokumen transfer pricing, DDTC Academy akan mengadakan Practical Course: Transfer Pricing Documentation.

Pelatihan ini akan dilaksanakan dalam 2 sesi pada Sabtu, 26 Agustus dan 2 September 2023, dari pukul 09.30-15.30 WIB secara daring dan eksklusif melalui Zoom Meeting.

Practical Course: Transfer Pricing Documentation tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan teknis mengenai dokumentasi transfer pricing, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek yang terkait.

Peserta juga akan dibekali dengan pemahaman praktis dan teoritis serta sesuai peraturan yang berlaku mengenai dokumentasi transfer pricing, di antaranya:

  • Recent developments in the OECD 2022 transfer pricing guidelines and OECD guidance on transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic

  • Overview of transfer pricing regulatory updates in Indonesia

  • Impact of PP 55/2022 on the application of the substance over form principle

  • Practical case studies: examples of transactions that would be subject to be reviewed

  • Basic framework for transfer pricing documentation in line with the latest regulatory requirements

  • Implementation of functional and risk analysis

  • Comparability analysis

  • Application of transfer pricing methods

  • Ex-ante vs ex-post analysis

  • Benchmarking analysis

  • Comparability adjustments related to the pandemic and determine the arm's length outcome

DDTC Academy menghadirkan pakar transfer pricing yang telah tersertifikasi dan berpengalaman dalam dokumentasi transfer pricing, yaitu Manager of DDTC Consulting, Pretty Wulandari, S.I.A., BKP. dan Assistant Manager of DDTC Consulting, Verawaty, S.E., BKP., ADIT.

Practical course ini terbuka untuk umum. Bagi Anda praktisi pajak, profesional, pemerintah, tenaga pengajar, ataupun mahasiswa dapat mempelajari dan mempraktekkannya secara langsung dibimbing oleh profesional DDTC.

Segera daftar pada link berikut: https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Spesial! Pada Practical Course: Transfer Pricing Documentation kali ini, kami memberikan harga khusus Rp3.000.000,00.

Para peserta akan memperoleh berbagai fasilitas seperti materi pre-reading, studi kasus ter-update, modul pembelajaran yang lengkap, dan e-sertifikat. Tak hanya itu, peserta akan memperoleh sesi live practice untuk menguji pemahaman yang diajarkan serta sesi diskusi dan tanya jawab interaktif.

Sebagai tambahan informasi, dalam ITR Asia-Pacific Tax Awards 2023, DDTC menjadi nominasi (shortlisted candidate) pada 11 kategori. Dari 11 kategori tersebut, DDTC masuk ke dalam 7 kategori pada kelompok Regional Awards di level Asia-Pasifik. Sebelumnya pada 2022, DDTC berhasil memenangkan Asia-Pacific Pro Bono Firm of the Year di level Asia-Pasifik. Sementara dalam ajang yang sama pada 2021, DDTC memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year.

DDTC juga memiliki DDTC Academy yang memberikan program pelatihan pajak internasional dan transfer pricing dengan standar tinggi. DDTC Academy menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi ADIT di Indonesia yang direkomendasikan Chartered Institute of Taxation (CIOT).

Ayo, segera daftarkan diri Anda sekarang pada link berikut ini:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, practical course, transfer pricing, TPDoc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama