Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pahami Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan di Webinar Ini!

A+
A-
15
A+
A-
15
Pahami Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan di Webinar Ini!

Tax update webinar dengan judul Menjelajahi Tantangan dan Peluang Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan: Ketentuan Terkini Berdasarkan PMK 66/2023.

ERA baru perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan di Indonesia ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Perubahan UU PPh yang termuat dalam UU HPP mengatur bahwa natura dan/atau kenikmatan kini menjadi objek PPh bagi penerima serta menjadi biaya yang dapat dibebankan oleh pemberi kerja.

Adapun natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan fasilitas dan/atau pelayanan.

Sesuai amanat UU HPP, ketentuan mengenai pengenaan PPh atas penggantian dan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berlaku sejak diberlakukannya UU HPP. Namun, pemerintah baru mengeluarkan peraturan turunanya berupa Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 pada tanggal 20 Desember 2022 lalu dan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 sebagai turunan dari PP tersebut.

Secara umum, UU HPP hanya mengatur 5 jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

PMK 66/2023 kemudian memberikan kepastian hukum mengenai penerapan PPh atas natura dan/atau kenikmatan bagi semua stakeholders. Beleid tersebut memerinci natura dan/atau kenikmatan yang tidak termasuk dalam objek PPh, pembebanan biaya natura dan/atau kenikmatan, tata cara valuasinya, hingga ketentuan administrasinya.

Selain itu, PMK 66/2023 juga memberikan kesetaraan perlakuan dan optimalisasi pengenaan pajak bagi penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pemberi jasa yang tidak dalam hubungan pegawai-pemberi kerja, misalnya jasa endorsement yang dilakukan oleh influencer di media sosial.

Sebagaimana yang diketahui, implementasi administrasi pajak atas natura dan/atau kenikmatan bukanlah hal yang mudah. Wajib pajak diharuskan memahami ketentuan terbaru ini untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari risiko yang mungkin timbul.

Wajib pajak, dalam hal ini mencakup perusahaan sebagai pemberi kerja, terutama bagian keuangan, akuntansi, dan pajak yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak dari para pegawai perusahaan. Selain itu, divisi human resource perusahaan juga perlu memahami perubahan peraturan ini agar dapat mengkomunikasikan pembebanan pajak atas natura dengan karyawan secara efektif, serta menyampaikannya kepada para pemangku kepentingan dengan baik.

Pegawai, sebagai penerima penghasilan, juga perlu memahami peraturan ini, karena penghasilan dalam bentuk natura yang akan dipotong atau dikecualikan dari pemotongan PPh merupakan salah satu komponen yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Perlu diingat bahwa kesalahan dalam mengklasifikasikan, menilai, dan menghitung nilai natura dan/atau kenikmatan akan langsung berdampak pada nilai penghasilan bruto bagi penerima penghasilan dan pencatatan biaya yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini pada akhirnya juga berpengaruh pada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh kedua belah pihak dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Aspek administrasi juga harus diperhatikan dengan baik. Wajib pajak harus memahami prosedur pengecualian dari objek pajak penghasilan, prosedur pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan sebagai pemberi kerja, serta pelaporan dalam SPT.

Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami dan merencanakan langkah-langkah serta strategi menghadapi aturan teknis PPh atas natura dan kenikmatan.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis mengenai pengenaan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan, DDTC Academy akan mengadakan tax update webinar dengan judul Menjelajahi Tantangan dan Peluang Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan: Ketentuan Terkini Berdasarkan PMK 66/2023. Webinar ini akan diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting pada Kamis, 13 Juli 2023 pukul 13.30-16.30 WIB.

Setiap peserta akan dibekali dengan topik bermanfaat, yaitu:

  1. Langkah-langkah dan strategi perusahaan dalam menghadapi aturan teknis PPh atas natura dan kenikmatan

  2. Dampak PMK 66/2023 terhadap sistem benefit karyawan

  3. Natura dan kenikmatan sebagai objek PPh

    • Tata cara penilaian dan penghitungan natura dan kenikmatan

    • Kenikmatan yang diberikan kepada lebih dari satu penerima (joint benefit)

    • Pembebanan PPh atas natura: baiknya ke penerima penghasilan atau pemberi kerja?

  4. Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh

    • Ketentuan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu

    • Tata cara pemberian pengecualian dari objek pajak penghasilan

    • Natura yang dikecualikan dari objek PPh terkait bahan makanan

  5. Ilustrasi dan contoh studi kasus pemberian natura dan kenikmatan yang umumnya diberikan perusahaan kepada karyawan

  6. Kewajiban pemberi kerja sebagai pemotong PPh atas natura dan kenikmatan

  7. Prinsip simetris deductibility dan taxability dalam pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan

    • Penentuan biaya mendapatkan, memelihara, menagih (3M) dalam konteks penentuan pembebanannya

    • Penyusutan atau amortisasi biaya dalam bentuk kenikmatan

  8. PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pada semester 1 tahun 2023

    • Penghitungan dan pembayaran sendiri PPh atas natura dan kenikmatan

    • Pelaporan penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi

  9. Tinjauan hukum pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan kenikmatan

    • Legal framework PPh atas natura dan kenikmatan sesuai dengan UU PPh s.t.d.t.d UU No. 6/2023, PP 55/2022, dan PMK 66/2023

    • Latar belakang pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan serta penerapan prinsip kesetaraan perlakuan

    • Perbandingan PPh atas natura dan kenikmatan sebelum dan sesudah UU HPP

  10. Ketentuan peralihan PPh atas natura

Topik tersebut tidak hanya akan dibahas secara konseptual dan berdasarkan peraturan yang berlaku, tetapi juga akan dibahas mengenai implementasinya secara praktis. Webinar ini akan dipandu oleh profesional DDTC yang memiliki pengalaman dalam membantu klien dari berbagai industri, yaitu Assistant Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Awwaliatul Mukarromah dan Specialist of DDTC Fiscal Research and Advisory Syadesa Anida Herdona.

Dapatkan paket bundling di webinar ini! Untuk Anda yang melakukan pendaftaran 3 orang sekaligus, mendapatkan harga khusus! Hubungi Hotline DDTC Academy untuk mendaftar paket ini.

Setiap peserta akan memperoleh e-materi, sertifikat elektronik (e-certificate), serta sesi tanya jawab dan diskusi interaktif bersama para pembicara.

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Tax Update Webinar, pajak natura, natura, PMK 66/2023, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama