Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pahami Transfer Pricing Atas Aset Tidak Berwujud di Webinar Ini!

A+
A-
2
A+
A-
2
Pahami Transfer Pricing Atas Aset Tidak Berwujud di Webinar Ini!

Exclusive WebinarTransfer Pricing and Intangibles: Concept, Issues, and Recent Case Study.

DALAM beberapa dekade terakhir, aset tidak berwujud (intangibles) menjadi salah satu faktor yang paling relevan ketika menjalankan bisnis secara global (OECD, 2013). Aset tidak berwujud sangat penting terkhususnya bagi negara-negara yang menjadi penyedia dukungan teknologi. Hal ini menjadi krusial untuk mewujudkan secara penuh keseluruhan manfaat yang berasal dari produk dan layanan baru.

Beriringan dengan makin pentingnya aset tidak berwujud bagi perekonomian maka perlakuan pajak atas aset tersebut juga makin diawasi dengan cermat (IBFD, 2018). Sebagaimana jenis transaksi lainnya, perusahaan multinasional akan mengusahakan cara terbaiknya untuk mengoptimalkan bisnis mereka yang terkait dengan aset tidak berwujud agar memperoleh perlakukan pajak yang paling efisien.

Di sisi lain, otoritas pajak mengkhawatirkan digunakannya aset tidak berwujud dalam perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning). Perencanaan tersebut berpotensi untuk mengakibatkan penggerusan basis pajak dan pergeseran keuntungan (base erosion and profit shifting).

OECD telah menyadari permasalahan yang berpotensi muncul dari aset tidak berwujud. Menanggapi hal tersebut, OECD menyimpulkan hasil temuannya pada Aksi 8 Proyek BEPS. Aksi ini kemudian diadopsi dalam pedoman penetapan harga transfer OECD (OECD TP Guidelines) sejak tahun 2017 lalu.

Pada BAB VI pedoman OECD, dibahas secara khusus mengenai penentuan kondisi wajar atas transaksi yang melibatkan penggunaan atau pengalihan aset tidak berwujud. Pedoman tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa keuntungan yang terkait dengan penggunaan dan pengalihan aset tidak berwujud dapat dialokasikan dengan tepat sesuai dengan penciptaan nilai (value creation). Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mengembangkan aturan penetapan harga transfer untuk pengalihan aset tidak berwujud yang sulit dinilai (hard-to-value intangibles).

OECD TP Guidelines juga membantu perusahaan multinasional dalam menentukan alokasi laba wajar sesuai fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko-risiko terkait dengan pengembangan, peningkatan, perawatan, perlindungan, dan eksploitasi (development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation/DEMPE).

Untuk memperdalam pemahaman mengenai penetapan harga transfer atas aset tidak berwujud, pada bulan Desember mendatang, yakni Kamis, 15 Desember 2022, DDTC Academy mengadakan Exclusive Webinar berjudul Transfer Pricing and Intangibles: Concept, Issues, and Recent Case Study.

Topik yang akan dibahas antara lain:

  • Transfer pricing of intangibles under PMK 22/2020 and OECD TP Guidelines 2022
  • Arm’s length principle of intangibles
  • Hard-to-value intangibles
  • Parties entitlement of intangible related return
  • DEMPE functional analysis
  • Quantifying benefits obtained by using intangible property
  • Valuation of intangible property
  • Software usage which can be classified as royalty
  • Marketing intangible related return
  • Application of bright line test
  • Selecting comparables
  • Minimizing transfer pricing audit risk and issues
  • Recent case study

Melengkapi pemahaman dan pengalaman yang diperoleh peserta, webinar ini dilengkapi dengan pembahasan mengenai studi kasus terkini terkait kasus-kasus aset tidak berwujud yang nyata.

Materi webinar akan dibawakan oleh profesional transfer pricing DDTC, yakni Manager of Transfer Pricing Services DDTC Muhammad Putrawal Utama dan Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan.

Muhammad Putrawal Utama adalah praktisi berpengalaman di bidang dokumentasi transfer pricing, mutual agreement procedure (MAP), dan advance pricing agreement (APA). Putrawal juga memimpin tim khusus yang menangani isu transfer pricing terkait aset tidak berwujud dan transaksi keuangan.

Selain itu, pembicara kedua, Tami Putri Pungkasan adalah praktisi berpengalaman di bidang sengketa transfer pricing untuk berbagai industri.

Webinar kali ini diadakan secara online melalui Zoom Meeting pukul 09.30 hingga 12.00 WIB.

Daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Harga promo spesial paket bundle 2 seminar!

Jika Anda mengambil webinar ini dan DDTC’s 2023 Tax Outlook Seminar: Concerning Your Company Tax Risk, Anda akan memperoleh harga spesial dari harga normal Rp1.600.000 menjadi Rp1.300.000.


Daftar segera, karena kapasitas peserta sangat terbatas!

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive webinar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama