Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Daerah Perlu Dievaluasi Lewat Tax Effort, Begini Analisisnya

A+
A-
3
A+
A-
3
Pajak Daerah Perlu Dievaluasi Lewat Tax Effort, Begini Analisisnya

Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Lenida Ayumi dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi sistem pajak daerah perlu dibarengi dengan evaluasi kinerja pajak daerah yang sudah berjalan selama ini. Tujuannya, menciptakan kebijakan publik yang tepat dan efisien.

Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Lenida Ayumi mengungkapkan kinerja pajak daerah bisa diukur, salah satunya, melalui indikator tax effort. Adapun tax effort merupakan rasio antara penerimaan pajak yang diperoleh terhadap potensi penerimaan pajak (taxable capacity).

“Kami menyambut baik berbagai agenda reformasi struktural dari pemerintah salah satunya melalui UU HKPD. Kami memaknai terbitnya UU HKPD tersebut sebagai momentum untuk melaksanakan evaluasi pajak daerah secara komprehensif melalui analisis tax effort,” jelas Ayumi dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Ayumi lantas menjelaskan alasan di balik dipilihnya tax effort sebagai indikator kinerja pajak daerah. Menurutnya, tax effort mampu mengevaluasi sejauh mana upaya yang dilakukan tiap daerah dalam memungut potensi pajak. Selain itu, tax effort juga dapat mengidentifikasi variasi persoalan serta respons kebijakan yang tepat berdasarkan kondisi aktual di sebuah daerah.

Guna melakukan analisis tax effort, DDTC FRA mengambil studi kasus terhadap 113 kabupaten/kota di Pulau Jawa selama periode 2014-2019. Hasil estimasi dan analisis itu di antaranya menunjukan sebagian besar daerah belum mengumpulkan potensi pajak secara optimal.

Hasil studi itu juga menunjukkan kinerja pajak cenderung lebih tinggi di wilayah sentra pertumbuhan & memiliki basis pajak yang besar. Selain itu, terdapat pola kontras dan ketimpangan antara kinerja penerimaan pajak daerah kota dengan kabupaten.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

“Ketimpangan kinerja tersebut membuka ruang diskusi lanjutan tentang apakah keseragaman jenis pajak daerah yang didelegasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota sudah tepat? Serta apakah mungkin opsen dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan tersebut,” ujar Ayumi.

Dalam kesempatan tersebut, Ayumi juga menjabarkan 6 peluang yang dapat ditangkap oleh pemerintah daerah dengan hadirnya UU HKPD. Pertama, redesign kebijakan pajak daerah yang lebih berdasarkan kebutuhan nyata, potensi, dan akar permasalahan di daerah melalui tools evaluasi kebijakan serta mengedepankan prinsip ‘desentralisasi asimetris’.

Kedua, terobosan administratif & reformasi proses bisnis. Hal ini dilakukan dengan mengutamakan jenis pajak yang memiliki kontribusi terbesar, transformasi teknologi dalam pelayanan pajak, serta menjalin kerja sama dengan sektor publik dan privat (bank, fintech, dan sebagainya).

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Ketiga, penetapan target penerimaan pajak yang lebih ideal. Keempat, menyeimbangkan struktur penerimaan pajak (tax mix). Kelima, sinergi antarpemerintah untuk mengatasi ketimpangan fiskal. Keenam, deregulasi dan law enforcement.

Lebih lanjut, hasil analisis DDTC FRA atas kinerja pajak daerah dapat disimak dalam DDTC Working Paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax effort. Anda juga dapat menyimak analisis implikasi UU HKPD terhadap pajak daerah dalam buku baru DDTC berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. (sap)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, DDTC FRA, DDTC Academy, webinar, UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, Darussalam, Lenida Ayumi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:45 WIB
UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:05 WIB
HUT KE-17 DDTC

Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama