Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Daerah Susah Naik, Pemda Harap UU HKPD Dorong Sinergi Pendanaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Daerah Susah Naik, Pemda Harap UU HKPD Dorong Sinergi Pendanaan

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno dalam sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

DEMAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berharap keberadaan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dapat mendorong kolaborasi pendanaan pembangunan antara pusat dan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno mengatakan kolaborasi diperlukan mengingat pendapatan di daerah tidak dapat ditingkatkan terlalu tinggi karena mayoritas jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah adalah pajak konsumsi.

"Pendapatan daerah hampir semua berhubungan dengan konsumsi. Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tidak berkorelasi langsung dengan investasi. Berbeda dengan pajak pusat seperti PPN dan PPh," ujar Sumarno dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Permasalahan ini tidak hanya dihadapi oleh provinsi. Pajak-pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota juga mayoritas adalah pajak yang berbasis konsumsi.

Oleh karena itu, sinergi pendanaan diperlukan agar pembangunan dapat dilaksanakan di tengah APBD pada daerah-daerah tertentu yang terbatas.

Pada UU HPKD, terdapat landasan hukum yang mendukung sinergi pendanaan pembangunan dari APBN dan non-APBD. Contoh sumber pendanaan non-APBD antara lain dari BUMN atau BUMD, KPBU, atau belanja kementerian pusat.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Harapannya, imbuh Sumarno, penyediaan infrastruktur dan penyelenggaraan program prioritas dapat diakselerasi. Selain mendukung pembangunan di daerah, sinergi pendanaan juga akan meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola proyek-proyek berskala besar.

Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi pendanaan masih akan diatur lebih lanjut oleh pemda melalui peraturan pemerintah (PP). (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, belanja daerah, opsen pajak, PBB, Kemenkeu, Sri Mulyani, PPh, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama