Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Korporasi Tumbuh Tertinggi, Kemenkeu: Angsuran PPh Badan Solid

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Korporasi Tumbuh Tertinggi, Kemenkeu: Angsuran PPh Badan Solid

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan PPh badan mencatatkan pertumbuhan kumulatif tertinggi pada periode Januari—Oktober 2022.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga Oktober 2022 senilai Rp298,45 triliun. Kinerja ini sekaligus mencatatkan pertumbuhan 110,23% secara tahunan.

“Baiknya penerimaan PPh Badan ditopang oleh pembayaran kekurangan pembayaran pajak berkaitan dengan penyampaian SPT Tahunan dan angsuran PPh badan yang solid pada periode ini,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN Kita, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain terkait dengan pembayaran kekurangan pajak dan angsuran PPh badan, kinerja penerimaan tersebut juga dipengaruhi penurunan pencairan restitusi. Gabungan beberapa faktor tersebut membuat pertumbuhan penerimaan PPh badan paling tinggi dibandingkan dengan pos lainnya.

Kendati demikian, pertumbuhan penerimaan secara bulanan mencatatkan perlambatan. Pertumbuhan pada Oktober 2022 tercatat sebesar 58,76%. Adapun pertumbuhan pada kuartal I, II, dan III tercatat sebesar 136,0%, 133,0%, dan 121,9%.

Dengan realisasi senilai Rp298,45 triliun, penerimaan PPh badan berkontribusi sebesar 20,6% dari total. Dengan porsi tersebut, PPh badan mencatatkan kontribusi cukup tinggi setelah pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri. Simak ‘Porsi Penerimaan PPN Dalam Negeri Lebih Besar dari PPh Korporasi’.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Adapun realisasi penerimaan pajak secara total hingga Oktober 2022 tumbuh 51,8%. Dengan nominal Rp1.448,2 triliun, kinerja itu mencapai 97,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Adapun outlook tahun ini mencapai Rp1.608,1 triliun.

Mayoritas jenis pajak mencatatkan kinerja pertumbuhan positif pada Oktober 2022. Menurut Kementerian Keuangan, pertumbuhan positif tersebut dipengaruhi kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak dari berbagai bauran kebijakan di bidang perpajakan. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pajak, APBN, APBN Kita, PPh badan, korporasi, angsuran PPh Pasal 25

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama