Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pasca UU HKPD Terbit, Pengusaha Tunggu-Tunggu Insentif Fiskal Daerah

A+
A-
1
A+
A-
1
Pasca UU HKPD Terbit, Pengusaha Tunggu-Tunggu Insentif Fiskal Daerah

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama dalam Webminar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - Kalangan pengusaha kini masih menanti kebijakan spesifik terkait dengan insentif fiskal daerah yang menjadi bagian dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama implementasi UU HKPD harus sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang lebih dulu diundangkan. Alasannya, kebijakan pemerintah perlu punya tujuan yang seragam, yakni mendorong kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

"Penyelarasan (UU HKPD) dengan UU Cipta Kerja dilakukan melalui pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak dalam rangka pemberian insentif fiskal untuk mendorong perkembangan investasi di daerah," kata Siddhi dalam Webminar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Saat aturan turunan sudah terbit nanti, Siddhi berharap insentif fiskal bisa diberikan kepada wajib pajak pelaku usaha dengan kriteria tertentu, termasuk pelaku UMKM. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa pemberian insentif fiskal bisa melalui permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh kepada daerah.

Kemudian menurutnya, pemerintah juga harus memberikan insentif fiskal tertentu kepada daerah tertentu sebagai bentuk penghargaan dan sekaligus mendorong kinerja daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat

"Investasi saat ini masih didominasi di Pulau Jawa, UU HKPD harus mampu membuat investasi tidak hanya di Jawa, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa merata," ujar Siddhi.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Di sisi lain, Siddhi menambahkan pengusaha masih menunggu aturan turunan UU HKPD diterbitkan. Dia berharap aturan pelaksana UU HKPD baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK) segera terbit agar pelaku usaha bisa segera menyusun rencana investasi berdasarkan kebijakan pajak yang baru.

"Memang sampai dengan saat ini kita semua masih menunggu aturan turunan dalam UU HKPD ini, juga UU HPP pun ini juga masih tunggu. Jadi memang kita sudah menyampaikan ke pemerintah untuk segera menyosialisasikan aturan turunannya, kita juga sudah memberikan masukan terkait dampak positif dan negatif sudah saya sampaikan," ucap Siddhi. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, DDTC FRA, DDTC Academy, webinar, UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, Darussalam, Apindo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:45 WIB
UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:05 WIB
HUT KE-17 DDTC

Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama