Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembayaran Sudah Bisa Online, Wali Kota Minta WP Lebih Patuh Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pembayaran Sudah Bisa Online, Wali Kota Minta WP Lebih Patuh Pajak

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews - Wali Kota Madiun, Jawa Timur Maidi meminta masyarakat lebih patuh pajak seiring dengan metode pembayaran yang makin mudah.

Maidi mengatakan pemkot telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan PBB Kota Madiun (SIP-PBBKU) yang memudahkan wajib pajak membayar PBB. Melalui kemudahan ini, wajib pajak diharapkan membayar PBB lebih awal.

"Saya berharap masyarakat segera membayar pajak karena pajak ini untuk kita bersama," katanya, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Maidi menuturkan SIP-PBBKU dikembangkan untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat. Dengan mengakses aplikasi berbasis web tersebut, wajib pajak dapat membayar PBB tanpa perlu ke loket Bapenda.

Jika penerimaan pajak meningkat, lanjutnya, pemkot akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto menyebut pemkot terus berupaya mengoptimalkan penerimaan PBB dengan menggencarkan penagihan pajak. Dalam catatannya, piutang PBB pada 2023 tercatat Rp2 miliar.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Menurutnya, Bapenda juga menerjunkan tim untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak. "Nanti kalau sudah dapat alamat yang jelas, akan segera kami telusuri," ujarnya seperti dilansir radarmadiun.jawapos.com.

Sebagai informasi, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun pada 2023 tercatat mencapai Rp115 miliar, atau 110% dari target Rp104 miliar. Pada tahun ini, PAD ditargetkan senilai Rp102 miliar. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota madiun, pajak, pajak daerah, pembayaran pajak, PBB, pajak bumi dan bangunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?