Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemda Tetap Wajib Beri Layanan Tera/Tera Ulang Meski Tak Ada Retribusi

A+
A-
7
A+
A-
7
Pemda Tetap Wajib Beri Layanan Tera/Tera Ulang Meski Tak Ada Retribusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah kini tak dapat lagi memungut retribusi tera/tera ulang lantaran sudah dihapuskan dari jenis retribusi jasa umum melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Retribusi tera/tera ulang dihapus karena secara filosofis merupakan pelayanan yang harus disediakan oleh pemda. Selain itu, langkah tersebut juga diambil sebagai upaya dalam mengefisienkan pelayanan publik di daerah serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

“Meskipun retribusi tersebut sudah dihapuskan, pemda tetap wajib memberikan layanan atas objek retribusi yang telah dihapus dengan tanpa dipungut biaya,” demikian penjelasan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam laman resmi, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Merujuk Pasal 187 huruf b UU HKPD, peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkannya UU HKPD.

UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022. Alhasil, ketentuan dalam UU HKPD mulai berlaku sejak 5 Januari 2024, termasuk soal jenis-jenis retribusi. Pemerintah memang telah memangkas jenis retribusi dari awalnya 32 jenis menjadi 18 jenis.

Retribusi tera/tera ulang menjadi salah satu jenis retribusi yang dihapus. Adapun retribusi tera/tera ulang adalah pungutan atas layanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) dan barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak Apa Itu Retribusi Tera atau Tera Ulang?

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Tera berarti pengujian atas UTTP yang belum digunakan. Sementara itu, tera ulang berarti pengujian atas UTTP yang sebelumnya pernah ditera. Sebelumnya, retribusi ini dikenakan terhadap beragam alat UTTP, seperti pompa ukur BBM di SPBU, timbangan meja/elektronik, dan anak timbangan.

Sebelum berlakunya UU HKPD, setiap pemerintah daerah memiliki tarif retribusi tera/tera ulang yang bervariasi. Namun, pemerintah daerah kini tidak dapat lagi memungut retribusi tera/tera ulang seiring dengan berlakunya UU HKPD.

“Dalam hal ini, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pemungutan atas retribusi yang telah dihapus dalam UU HKPD seperti pelayanan tera/tera ulang,” demikian penjelasan DJPK dalam laman resminya. (rig)

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJPK, retribusi tera, retribusi tera ulang, UU HKPD, retribusi, UU PDRD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 15:30 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Pajak Hiburan 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bandung Barat

Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOTA MATARAM

Tarif Pajak Hiburan di Kota Mataram Diatur Ulang, Begini Detailnya

Kamis, 06 Juni 2024 | 14:30 WIB
KOTA BANJARMASIN

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Simak Tarif Pajak Terbaru di Banjarmasin

Rabu, 05 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut oleh Pemkab Bekasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama