Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Hiburan di Kota Mataram Diatur Ulang, Begini Detailnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Pajak Hiburan di Kota Mataram Diatur Ulang, Begini Detailnya

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Kota Mataram merupakan ibu kota provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kota yang dijuluki Kota Seribu Masjid ini merupakan sentra bisnis Pulau Lombok dan tengah dikembangkan menjadi kota pariwisata.

Dari aspek pendapatan asli daerah (PAD), Mataram mengumpulkan Rp469,82 miliar pada 2023. Dari jumlah ini, setoran pajak daerah mencapai Rp186,74 miliar, atau menjadi kontributor terbesar kedua setelah pendapatan lain yang sah.

Dalam perkembangannya, Pemkot Mataram mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram 1/2024.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal ini mengamanatkan pemerintah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.

Dalam beleid tersebut, pemkot menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,15% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak;
  • 0,20% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,35% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp4 miliar; dan
  • 0,40% untuk NJOP di atas Rp4 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku untuk jasa-jasa hiburan pada tempat tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu dengan perincian:

  • 60% untuk jasa hiburan pada diskotek;
  • 60% untuk jasa hiburan pada karaoke yang menyediakan minuman beralkohol;
  • 40% untuk jasa hiburan pada karaoke tanpa minuman beralkohol;
  • 60% untuk jasa hiburan pada kelab malam;
  • 60% untuk jasa hiburan pada bar;
  • 40% untuk jasa hiburan pada mandi uap/spa;
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot juga memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Beleid tersebut berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota mataram, pajak, pajak daerah, pajak hiburan, tarif pajak, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama