Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Himpun Rp55 Miliar Royalti Musik dan Lagu Sepanjang 2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Himpun Rp55 Miliar Royalti Musik dan Lagu Sepanjang 2023

Vokalis kelompok musik God Bless Ahmad Albar beraksi menghibur penonton saat tampil dalam Festival Satu Dasawarda Kutus-Kutus di Gianyar, Bali, Sabtu (9/12/2023). Dalam penampilannya tersebut God Bless membawakan sejumlah lagu diantaranya Kehidupan, Semut Hitam, Panggung Sandiwara dan Musisi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pemerintah telah menghimpun royalti karya cipta lagu dan musik senilai Rp55,1 miliar sepanjang 2023.

Penghimpunan royalti musik dan lagu memang berangsur membaik setelah sempat terpuruk pada 2021 lalu akibat pandemi Covid-19. Saat itu, royalti yang berhasil dihimpun hanya Rp19,8 miliar. Angkanya membaik pada 2022 dengan royalti yang terkumpul senilai Rp35 miliar.

"Target kami pada 2024 [menghimpun royalti] senilai Rp120 miliar lebih," Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam diskusi bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Konser di Jogja, Westlife Peroleh Fasilitas ATA Carnet dari Bea Cukai

LMKN sendiri merupakan lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU) 28/2014 tentang Hak Cipta.

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dharma memastikan LMKN selalu mengedepankan keterbukaan dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan royalti penggunaan musik dan lagu. Dia menambahkan, LMKN juga telah memerintahkan kepada seluruh LMK untuk menertibkan laporan keuangan pada situs masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

"Faktor transparansi masalah penting. LMKN sudah transparan, berapa yang terhimpun dan dibagi. Hanya saja kurang sosialisasi ke masyarakat," kata Dharma.

Lebih lanjut, Dharma mengakui pengelolaan royalti di Indonesia memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Untuk itu, menurut dia, LMKN akan terus mendorong LMK bersaing dalam memberikan pelayanan dan mengejar target pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi royalti penggunaan musik dan lagu.

"Penghimpunan royalti terus meningkat. Tentunya kami (LMKN) akan terus dorong lagi peningkatan pencapaian ini," katanya. (sap)

Baca Juga: DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : royalti, musik, lagu, hak cipta, UU 28/2014, pajak royalti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 23 Maret 2023 | 15:30 WIB
PER-1/PJ/2023

Serikat Musisi Temui Dirjen Pajak, Konfirmasi Soal Tarif Pajak Royalti

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB
KONSULTASI PAJAK

Lower Royalty Income Tax for Individual Taxpayers Using Deemed Profit

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB
KONSULTASI PAJAK

WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?

Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT, DJP Ungkap Alasannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama