Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Imbau WP Bayar PBB Lebih Awal, SPPT Bisa Diunduh di Sini

A+
A-
11
A+
A-
11
Pemkot Imbau WP Bayar PBB Lebih Awal, SPPT Bisa Diunduh di Sini

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan wajib pajak bisa segera membayar PBB-P2 lebih awal. Apabila membayar PBB-P2 pada bulan ini, wajib pajak akan memperoleh diskon sebesar 10%.

"Yuk segera bayarkan PBB-mu dan manfaatkan diskonnya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bapenda menyebutkan wajib pajak dapat membayar PBB-P2 tanpa perlu menunggu SPPT cetak yang dikirimkan oleh kelurahan. Wajib pajak dapat mengunduh e-SPPT PBB-P2 secara mandiri sejak 1 Maret 2024.

Wajib pajak yang ingin mengecek SPPT PBB-P2 via e-spptpbb.semarangkota.go.id. Dalam hal ini, wajib pajak harus menggunakan 1 nomor ponsel untuk 1 nomor objek pajak (NOP). Apabila memiliki lebih dari 1 NOP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ke smg.city/spptpbb.

Dalam unggahannya, Bapenda menyarankan wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya untuk membayar PBB-P2 agar dapat menikmati diskon.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Manfaatkan diskon PBB 10% [pada] 1 Maret sampai dengan 31 Maret 2024," bunyi pengumuman yang diunggah.

Di Kota Semarang, PBB dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan.

Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota semarang, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, diskon pajak, SPPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?