Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Klaim Insentif Pajak Bikin WP Bayar PBB Lebih Awal

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Klaim Insentif Pajak Bikin WP Bayar PBB Lebih Awal

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau menyatakan pemberian insentif telah efektif mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya lebih awal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Raja Azmansyah mengatakan pemkot telah memberikan diskon pokok PBB-P2 dengan besaran bervariasi. Apabila membayar PBB-P2 lebih awal, wajib pajak akan memperoleh diskon lebih besar.

"Meskipun batas pembayaran Agustus mendatang, tetapi dengan relaksasi ini pemerintah daerah bisa mendapatkan penerimaan lebih awal tahun," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Azmansyah menuturkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada kuartal I/2023 senilai Rp300 miliar atau setara dengan 23% dari target Rp1,3 triliun. Khusus pajak daerah, realisasinya sudah mencapai Rp150 miliar.

Dia menjelaskan PBB-P2 menjadi salah satu penopang utama penerimaan pajak daerah pada kuartal I/2024. Hal itu terjadi karena wajib pajak segera melakukan pembayaran PBB-P2 setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Pada Januari hingga Juni 2024, pemkot memberikan pemutihan denda dan diskon pokok PBB-P2. Apabila membayar PBB pada Januari hingga Maret 2024, diskon pokok pajak terutang akan diberikan sebesar 10%, sedangkan pada April hingga Juni 2024 diskonnya 5%.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Di sisi lain, diskon juga diberikan atas pokok piutang PBB. Atas piutang PBB tahun pajak 2019 hingga 2023, diberikan diskon 10% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 5% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Kemudian, diskon 20% diberikan terhadap pokok piutang PBB tahun pajak 2014 hingga 2018 apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 10% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Untuk pokok piutang tahun pajak 2013 dan sebelumnya, diberikan diskon 30% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024. Sementara itu, diskon 15% diberikan apabila dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Mumpung insentif masih berlaku, Azmansyah mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan pemutihan denda dan diskon pokok PBB-P2 tersebut.

"Ayok bayar pajak karena masih ada relaksasi di triwulan kedua ini. Bayarlah pajak untuk membangun Batam yang lebih maju dan modern," ujarnya seperti dilansir batampos.jawapos.com. (rig)

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota batam, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:36 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru