Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemprov Akhirnya Serahkan Draf Raperda Pajak Daerah ke DPRD

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Akhirnya Serahkan Draf Raperda Pajak Daerah ke DPRD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD.

Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan raperda tersebut diperlukan sebagai dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memungut PDRD sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan Pasal 94 UU HKPD, untuk seluruh jenis PDRD ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan PDRD di daerah," katanya seperti dikutip dari akun Youtube DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bila diundangkan, Raperda PDRD bakal menggantikan beberapa perda yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD yang masih berlaku hingga paling lambat 4 Januari 2024.

Tak hanya mengatur jenis pajak dan retribusi, lanjut Heru, raperda PDRD yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta juga memuat pasal-pasal terkait dengan kemudahan berusaha seperti pemberian insentif dan penyesuaian tarif.

"Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan PDRD," tutur Heru.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangan umum atas Raperda PDRD pada 25 Oktober 2023. Kemudian, gubernur akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi pada 30 Oktober.

Di sisi lain, pembahasan raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan dilaksanakan pada November 2023. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, pajak, pajak daerah, UU HKPD, raperda pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?