Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemungutan Pajak oleh e-Commerce Tengah Dimatangkan, Begini Detailnya

A+
A-
8
A+
A-
8
Pemungutan Pajak oleh e-Commerce Tengah Dimatangkan, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan skema pemungutan pajak oleh penyedia platform e-commerce terhadap wajib pajak yang melakukan aktivitas usaha melalui platform tersebut.

Kendati begitu, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung memastikan pengusaha-pengusaha kecil nantinya akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak.

"Nanti akan kita buatkan gradasi. Pertama, pengusaha kecil free tax. PPh free, PPN free," ujar Bonarsius, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selanjutnya, wajib pajak yang masuk dalam gradasi kedua, yakni wajib pajak yang tergolong pengusaha kecil sampai dengan wajib pajak pada batasan tertentu. Bonarsius mengatakan wajib pajak tersebut akan dikenai pemungutan PPh dan PPN dengan besaran yang lebih rendah dari ketentuan umum.

"Nanti akan kita kenakan kecil lah ya, misalnya 1% PPh dan PPN," ujar Bonarsius.

Bagi para wajib pajak ini, seluruh aspek administrasi perpajakan mulai dari pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan akan dilaksanakan oleh e-commerce. "Kita buat seperti itu jadi simpel banget. Jadi masuk di situ selesai semua perpajakannya dari sisi PPN," ujar Bonarsius.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Ketiga, wajib pajak yang memang merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Kelompok ini tetap menjalankan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sesuai dengan mekanisme umum. "Jadi dia tetap jadi PKP," ujar Bonarsius.

Seperti diketahui, menteri keuangan telah memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak seiring dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pihak lain yang dapat ditunjuk untuk memotong, memungut, menyetorkan, hingga melaporkan pajak adalah pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau memfasilitasi transaksi.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Adapun pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sejak berlakunya UU HPP adalah exchanger aset kripto melalui PMK 68/2022 dan P2P lending melalui PMK 69/2022. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemungut pajak, pemotong pajak, PPN, UMKM, UU HPP, e-commerce, marketplace, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama