Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Sudah 274.000 Kendaraan yang Ikut

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemutihan Pajak Diperpanjang, Sudah 274.000 Kendaraan yang Ikut

ILUSTRASI. Pengendara membayar pajak saat mengurus pengecekan fisik kendaraan di Kantor Samsat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.

PEKANBARU, DDTCNews - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengimbau kepada masyaratkan untuk segera memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Syahrial mengatakan pada awalnya program pemutihan PKB diberlakukan pada 1 Februari hingga 31 Mei 2023. Namun, jangka waktu pemutihan diperpanjang hingga 31 Agustus 2023.

"Masih ada waktu 3 hari lagi, silahkan manfaatkan sebaik-baiknya program ini. Jangan sampai nanti programnya sudah berakhir tapi pajak kendaraannya menunggak pajak, kan sayang. Jadi mumpung masih ada pemutihan silakan dimanfaatkan," ujar Syahrial, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Syahrial mengatakan hingga saat ini tercatat sudah ada 274.074 unit kendaraan bermotor yang sudah mendapatkan fasilitas pemutihan dari Pemprov Riau.

Adapun sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB yang dihapuskan mencapai Rp128 miliar. "Sementera untuk pendapatan dari pokok pajak yang diterima Pemprov Riau mencapai Rp388 miliar," ujar Syahrial.

Untuk diketahui, pemutihan PKB adalah salah satu bagian dari program '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik'.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Selain memberikan fasilitas pemutihan atas denda PKB, Pemprov Riau juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB penyerahan kedua (BBNKB II), pembebasan denda BBNKB II, pembebasan BBNKB untuk kendaraan hasil lelang, serta pembebasan pokok PKB yang terutang pada tahun keempat dan seterusnya.

Pemprov Riau juga memberikan fasilitas diskon 50% pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk dan pengurangan sanksi denda keterlambatan PKB dari semula 25% menjadi 2%. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PKB, BBNKB, STNK, Riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?