Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

A+
A-
2
A+
A-
2
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem DJP Online bisa secara otomatis menolak pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang diajukan oleh individu perempuan yang sudah menikah.

Dalam kondisi tersebut, sistem validasi DJP Online akan membaca bahwa NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik wajib pajak berstatus 'wanita kawin'. Dengan begitu, wajib pajak tidak diperkenankan untuk mendaftar sebagai wajib pajak orang pribadi.

"[Karena] pada dasarnya bagi wanita kawin, NPWP-nya dapat menggunakan NPWP suami. Maka sistem menolak ketika wajib pajak memilih kategori wajib pajak orang pribadi," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perlu diingat lagi, dalam sistem perpajakan Indonesia berlaku keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Pemenuhan kewajiban perpajakan seorang istri bisa dijalankan melalui suaminya. Istri juga bisa menggunakan NPWP suami.

Sebagai solusi, seorang wanita kawin yang ingin mendaftarkan NPWP diarahkan untuk memilih kategori lain sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ada dua opsi yang bisa dipilih oleh seorang wajib pajak wanita kawin. Pertama, istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (Pisah Harta/PH). Kedua, istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (Memilih Terpisah/MT).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Perlu dicatat, ada konsekuensi pemenuhan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi jika wajib pajak memilih PH atau MT. Karenanya, wajib pajak diimbau untuk berkonsultasi terlebih dulu dengan petugas pajak di KPP terdekat untuk mendaftarkan NPWP.

Penjelasan Kring Pajak di atas merupakan jawaban atas pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun di platform X mengaku selalu gagal dalam mendaftarkan NPWP via e-registration. Wajib pajak tersebut memilih kategori orang pribadi.

"Status sudah menikah, mau buat NPWP bagaimana? Karena ini sudah memilih wajib pajak pribadi malah enggak bisa. Sementara kategori yang lain enggak ada yang sesuai," kata wajib pajak tersebut. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, NIK, wajib pajak, Ditjen Pajak, Kring Pajak, wanita kawin, pisah harta, memilih terpisah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama