Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penerapan PSAK 72 Diyakini Permudah Kerja Otoritas dan Praktisi Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Penerapan PSAK 72 Diyakini Permudah Kerja Otoritas dan Praktisi Pajak

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Kristen PETRA Agus Arianto Toly memaparkan materi dalam webinar series DDTC bertajuk “PSAK 72 dan Aspek Perpajakan”

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 diyakini akan membantu dan mempermudah otoritas serta praktisi perpajakan karena memiliki tahapan pengakuan pendapatan yang lebih jelas.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Kristen PETRA Agus Arianto Toly dalam webinar series DDTC bertajuk “PSAK 72 dan Aspek Perpajakan”. Menurutnya, PSAK 72 bersinggungan erat dengan perpajakan karena menitikberatkan pada kontrak.

“Untuk bisa mengakui pendapatan harus ada kontrak. Artinya, jika tidak ada kontrak maka itu bukan ranah PSAK 72 dan jika kita berbicara tentang kontrak maka itu sangat bersinggungan erat dengan perpajakan,” ujar Agus, Jumat (14/8/3030).

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Praktik perpajakan, sambungnya, akan sangat terbantu dengan adanya PSAK 72. Pasalnya, lima tahapan dalam PSAK 72, terutama tahap ketiga, keempat, dan kelima, sangat memperjelas pengakuan pendapatan yang relevan dengan filosofi pajak.

Agus selanjutnya menjabarkan perbedaan fokus PSAK dengan pajak. Menurutnya, PSAK terus berkembang dan berfokus pada kinerja masa depan agar informasi yang relevan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.

Sementara itu, pajak berbicara tentang pendapatan karena menjadi pengukuran dasar pengenaan pajak dan sangat dibutuhkan untuk penghitungan pajak. Dalam kesempatan itu, Agus juga menjabarkan tiga derajat hubungan PSAK dengan pajak.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Tiga derajat hubungan tersebut adalah formal dependence yang diterapkan Belgia, material dependence yang diterapkan Inggris, dan material independence yang diterapkan Belanda. Adapun mengacu pada pasal 28 ayat (7) UU KUP, Indonesia menganut material dependence.

Agus menambahkan PSAK 72 juga berkaitan dengan stelsel campuran yang diterapkan dalam sistem pajak Indonesia. Pasalnya, withholding system dan self-assessment system akan menentukan kapan penghasilan dapat diakui dan hal tersebut juga telah diatur dalam akuntansi.

Selain itu, hubungan antara PSAK 72 dengan pajak juga bersinggungan dengan asumsi dasar akuntansi untuk tujuan pajak dan konsep dasar pengukuran penghasilan di pajak. Agus juga memerinci tentang pengakuan pendapatan dalam perpajakan dengan memberi contoh perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas premi asuransi yang diatur dalam SE DJP No. SE-03/PJ.42/2000.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Agus berujar PSAK 72 lebih memberikan dampak yang signifikan pada praktik pajak pertambahan nilai (PPN) ketimbang pajak penghasilan (PPh). Hal ini, menurutnya, lantaran pengakuan pendapatan dalam PPh pada intinya lebih melihat kaitan teoretis apakah withholding atau self assessment.

Selain itu, pengakuan pendapatan dalam PPh juga merujuk pada bagaimana pengakuan pendapatan berdasarkan akuntansi dan apakah angka tersebut dapat diakui secara formal, serta kapan perlu memperhitungkan pengenaan pajaknya.

“PSAK 72 justru memberikan pengaruh signifikan terhadap saat terutangnya PPN,” pungkasnya.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Webinar ini merupakan seri kesepuluh dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang jatuh pada 20 Agustus. Webinar ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar seri selanjutnya, informasi dan pendaftaran bisa dilihat dalam artikel ‘Sambut HUT ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Series 14 Hari! Tertarik?'. (kaw)

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PSAK 72, pengakuan pendapatan, aset, akuntansi, DDTC, webinar, Universitas Kristen PETRA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 11:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak Komisaris Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:15 WIB
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI

Unpab Adakan Kuliah Umum soal Akuntansi dan Perpajakan Aset Hibah

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

Senin, 10 Juni 2024 | 15:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Rilis Daftar 33 Formulir terkait Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya