Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengecualian PPh atas Natura di Daerah Tertentu, Perhatikan Hal Ini!

A+
A-
4
A+
A-
4
Pengecualian PPh atas Natura di Daerah Tertentu, Perhatikan Hal Ini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah merinci ketentuan pengecualian objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023. Salah satu pengecualian tersebut terkait dengan pemberian natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu.

Dalam Pasal 8 PMK 66/2023 dijelaskan bahwa natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu mencakup berbagai sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya.

Ini meliputi tempat tinggal, termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tertentu (kecuali golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif). Syaratnya, lokasi usaha pemberi kerja harus mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023 menjelaskan bahwa daerah tertentu mencakup daerah yang memiliki potensi ekonomi yang layak dikembangkan, tetapi infrastruktur ekonomi secara umum kurang memadai dan sulit dijangkau melalui transportasi umum. Daerah tertentu juga mencakup daerah perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Pengajuan Permohonan Penetapan Sebagai Daerah Tertentu

Wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada dirjen pajak agar lokasi usaha wajib pajak dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu sehingga pemberian natura dan kenikmatan di daerah tersebut dikecualikan dari objek PPh. Dalam hal ini, pemberi kerja berstatus pusat perlu mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada kanwil Ditjen Pajak (DJP) pemberi kerja berstatus pusat.

Setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap, kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat akan melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat dapat mengeluarkan keputusan persetujuan atau penolakan. Keputusan tersebut harus diterbitkan dalam waktu paling lama 4 bulan.

Menariknya, dalam pengajuan penetapan daerah tertentu sesuai PMK 66/2023 terdapat dua mekanisme yang dibedakan dari apakah pemberi kerja merupakan pemegang izin tambang atau bukan. Bagi pemberi kerja yang merupakan pemegang izin tambang, penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu berlaku hingga izin tambang berakhir. Di sisi lain, bagi pemberi kerja tanpa izin tambang, penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu berlaku selama 5 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yang diberikan di daerah tersebut mencakup sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja bagi pegawai dan keluarganya.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan praktis mengenai kriteria yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai daerah tertentu, serta tata cara pengajuan permohonan tersebut, DDTC Academy akan menyelenggarakan tax update webinar dengan judul Menjelajahi Tantangan dan Peluang Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan: Ketentuan Terkini Berdasarkan PMK 66/2023. Webinar ini akan diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 13 Juli 2023, pukul 13.30-16.30 WIB.

Dalam webinar ini akan dibahas pengenaan pajak penghasilan terhadap imbalan natura dan kenikmatan. Topik ini tidak hanya akan dibahas secara konseptual dan berdasarkan peraturan yang berlaku, tetapi juga akan membahas implementasinya secara praktis.


Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Butuh bantuan dan informasi lebih lengkap? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, tax update webinar, PPh, PMK 66/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama