Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penghasilan WNA SPDN dari Luar Negeri Bisa Bebas Pajak, Ini Aturannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Penghasilan WNA SPDN dari Luar Negeri Bisa Bebas Pajak, Ini Aturannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan dari luar negeri bagi warga negara asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dengan keahlian tertentu.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, WNA SPDN hanya dikenai pajak atas penghasilan dari Indonesia sepanjang memiliki keahlian tertentu. Adapun beleid ini merupakan aturan pelaksana dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"WNA dengan keahlian tertentu ... meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

WNA yang dimaksud di antaranya memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau matematika. Untuk mendapatkan keringanan pajak, WNA tersebut harus membuktikan keahliannya dengan menunjukkan sejumlah dokumen.

Dokumen-dokumen itu antara lain sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah Indonesia atau negara asal, ijazah pendidikan, atau pengalaman kerja selama 5 tahun pada bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut.

WNA SPDN dengan keahlian tertentu ini juga memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan atau transfer of knowledge. Adapun pos-pos jabatan yang dapat diisi oleh WNA SPDN berkeahlian tertentu ini diperinci dalam lampiran II PMK 18/2021.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Setidaknya terdapat 25 jabatan yang terlampir berdasarkan pada kode ISCO/KBJI. Jabatan tersebut antara lain seperti ahli kimia, ahli teknik industri dan produksi, ahli teknik telekomunikasi, dosen di universitas, dan pengembang perangkat lunak.

WNA SPDN yang memenuhi kriteria tertentu tersebut dapat memanfaatkan fasilitas pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan dari luar negeri selama empat atahun pajak terhitung sejak WNA pertama kali menjadi SPDN.

Pada Pasal 10, WNA SPDN diberi ruang untuk memilih apakah hanya dikenai PPh atas penghasilan dari Indonesia atau memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar negeri.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Bila memilih dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia, WNA SPDN perlu mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak (DJP).

WNA dengan keahlian tertentu yang sudah terlanjur menjadi SPDN sebelum PMK 18/2021 berlaku bisa dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia sepanjang jangka waktu 4 tahun pajak belum terlampaui dengan mengajukan permohonan.

Bila permohonan WNA yang terlanjur menjadi SPDN ini disetujui maka pengenaan PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia hanya dihitung sejak berlakunya UU Cipta Kerja hingga tahun keempat WNA telah menjadi SPDN. (rig)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 18/2021, warga asing, relaksasi pajak penghasilan, SPDN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya